Polhut limpahkan tersangka kasus pembalakan liar ke Kejari Sumbawa

id pembalakan liar,NTB

Polhut limpahkan tersangka kasus pembalakan liar ke Kejari Sumbawa

Ketua Tim Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya (kiri) mendampingi dua dari enam tersangka pembalakan liar yang dilimpahkan bersama barang bukti ke penuntut umum di Kejari Sumbawa, NTB, Senin (10/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas polisi kehutanan (Polhut) melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Jaran Pusang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ke tangan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Ketua Tim Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Selasa, mengatakan, enam tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

"Karena berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap), kewajiban kami selaku PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) untuk melaksanakan tahap II (melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," kata Astan.

Kegiatan pelimpahan tahap II, jelas Astan, telah terlaksana pada Senin (9/9), langsung dari PPNS kepada pihak penuntut umum di Kejari Sumbawa.

Dalam penjelasannya, Astan mengatakan bahwa masing-masing tersangka yang dilimpahkan ke penuntut umum memiliki peran berbeda.

Empat di antaranya bertugas sebagai penebang atau operator mesin pemotong kayu, yakni HR, DD, RM dan KM. Dua lainnya berperan sebagai mandor lapangan dengan inisial MH dan pemodal dari UD Santosa berinisial SY.

Sedangkan untuk barang bukti yang turut dilimpahkan PPNS ke penuntut umum ada tiga unit chainsaw (gergaji mesin) dan potongan kayu olahan jenis katimis hasil dari pembalakan liar.

Dalam berkasnya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) Juncto Pasal 12 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 78 Ayat 5 Juncto Pasal 50 Ayat 3e Undang-Undang RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan sangkaan tersebut, ke enam tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kini ke-6 tersangka secara resmi kewenangannya di penuntut umum, tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke meja persidangan setelah seluruh kelengkapan administrasi pemberkasan termasuk materi surat dakwaan rampung.

Melalui penanganan kasus ini, Astan menyampaikan keterangan Kepala Balai PPHLHK Jawa, Bali, Nusa Tenggara Muhammad Nur yang mewakili amanah Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Dalam amanahnya, disampaikan bahwa penanganan kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sudah menjadi komitmen kuat pemerintah dalam membatasi serta menekan kerusakan hutan dan lingkungan.

Dengan adanya proses penegakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan hutan maupun kejahatan lingkungan.

Turut disampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik antara instansi pemerintahan, TNI, maupun Polri.

Karena itu, dengan adanya kerja sama terpadu dalam menjaga kelestarian hutan itu, Kementerian LHK berharap agar nantinya fungsi hutan dapat pulih kembali dan tentunya dapat menjadi warisan berharga bagi generasi selanjutnya.

Perubahan kultur sosial masyarakat yang lebih baik, penekanan deforestasi dan juga degradasi kawasan hutan, turut menjadi harapan yang ditanamkan Dirjen Penegakan Hukum KLHK kepada hutan di NTB.