Puluhan ekor sapi milik warga raib, empat pelakunya dibekuk

id Pencuri ,sapi

Puluhan ekor sapi milik warga raib, empat pelakunya dibekuk

Timsus Polsek Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu menangkap empat terduga pelaku Curanmor dan Pencurian sapi, Sabtu (8/8).

Dompu (ANTARA) - Timsus Polsek Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu menangkap empat terduga pelaku Curanmor dan Pencurian sapi, Sabtu (8/8).

Ke-empatnya diketahui berinisial MSL (20), SHL (35), SA (35), dan JM (30) warga asal Kecamatan Pekat. Mereka ditangkap di tempat terpisah.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu, mengatakan, ke-empat terduga ini terlibat dalam kasus curanmor dan pencurian sapi yang selama ini sangat meresahkan warga Kecamatan Pekat.

Dari hasil penyelidikan, Timsus menangkap MSL dan memeriksanya. Kepada polisi ia membeberkan bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama SHL dan SA.

Berdasarkan informasi itu, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 17.30 WITA kemarin, polisi bergerak cepat menuju Dusun Latonda II Desa Calabai untuk menangkap ke dua terduga yang saat itu kebetulan sedang berada di lokasi yang sama.

Setelah menangkap SHL dan SA, diperoleh keterangan keduanya keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curian yaitu di rumah SHL di Desa Soritatanga.

Empat motor hasil curian diamankan polisi, di antaranya satu sepeda motor merk Honda Supra GTR, satu Yamaha Jupiter, satu Honda Vario, dan satu Yamaha Jupiter MX, hasil curian dari Desa Pekat dan Desa Kadindi.

Setelah didalami dan dikembangkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi curanmor di lokasi lain yakni di Dusun Sori Kalate.

Polisi juga mengungkapkan adanya keterlibatan satu terduga lainnya yakni JM yang ditangkap Timsus pada Sabtu (8/8).

Keempat terduga  juga terlibat dalam pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Para terduga mengakui bahwa puluhan ekor sapi milik warga setempat telah dicuri oleh mereka.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pekat dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.