Jakarta (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM diberhentikan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah polwan.
"Menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh Kapolres. Kronologis kejadian tersebut merupakan pelecehan melalui kata-kata," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Selasa.
Ia menuturkan untuk memperjelas perkara, tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik reskrim mau pun divisi propam terhadap laporan yang disampaikan tiga orang polwan yang juga bekerja di Polres Selayar itu.
Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan pemberhentian sementara Iptu AM dari jabatannya setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.
"Bapak Kapolda yang akan memutuskan terkait penggantinya, namun kami saat ini masih melakukan upaya-upaya mediasi dengan pihak-pihak yang tidak berkenan atau korban," tutur Temmangnganro yang menilai tindakan Iptu AM awalnya hanya bercanda.
Menurut dia, diduga Iptu AM menyinggung perasaan para polwan yang melapor karena berbicara mengandung kata-kata yang melanggar norma kesusilaan.
Namun, ia mengaku masih mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat," kata dia.
Berita Terkait
Diduga pelecehan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Kamis, 28 Maret 2024 8:18
Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Kamis, 7 Maret 2024 19:48
Rektor Universitas Pancasila nonaktif bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:44
Diduga lakukan pelecehan seksual, Polisi panggil Rektor Universitas Pancasila
Minggu, 25 Februari 2024 19:39
Pesepak bola Junya Ito tinggalkan Piala Asia akibat dugaan pelecehan seksual
Jumat, 2 Februari 2024 5:45
Polisi selidiki dugaan pelecehan seksual siswa SD di Yogyakarta
Selasa, 9 Januari 2024 6:06
Oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka pencabulan anak didiknya
Jumat, 17 November 2023 7:27
Polresta Mataram melimpahkan berkas perkara ayah bunuh putri kandung
Jumat, 10 November 2023 15:58