Berkas pelecehan seksual disabilitas di Mataram dilimpahkan ke kejaksaan

id penyandang disabilitas, polda ntb, tersangka pelecehan seksual, agus buntung,pelimpahan berkas

Berkas pelecehan seksual disabilitas di Mataram dilimpahkan ke kejaksaan

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) dan LPA Mataram menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas berinisial IWAS, pada konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (2/12/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS kepada pihak Kejaksaan.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa (hasil penelitian berkas). Kalau jaksa oke, P-21 (berkas dinyatakan lengkap), sesegera mungkin kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.

Dengan menyampaikan perkembangan tersebut, ia berharap penanganan kasus milik tersangka IWAS ini bisa masuk dalam penyelesaian kasus dalam tahun 2024.

"Mudah-mudahan dalam tahun berjalan ini bisa clear semua, termasuk kasus-kasus yang menjadi tunggakan kami," ujarnya.

Baca juga: Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual

Syarif mengatakan penyidik telah melengkapi berkas milik tersangka IWAS dengan bukti kuat, di antaranya keterangan dua korban, saksi, hasil visum korban, dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

"Jadi, pelaku ini seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan memanfaatkan kondisi korban yang lemah, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti perintah pelaku. Itu keterangan dari dua korban yang sudah kami periksa," kata Syarif.

Sehingga dalam berkas, kata dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Menurut dia, perihal adanya dugaan korban lain dari tersangka IWAS, pihaknya belum menyertakan hal tersebut dalam kelengkapan berkas.

"Untuk indikasi korban lain, nanti kami dalami, itu 'kan baru muncul, kalau yang dua korban dari kasus ini tadi, korban sebelumnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Untuk keberadaan tersangka, menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status IWAS sebagai penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua lengan.