Legislator Badung Bali belajar pemekaran desa di Lombok Utara

id DPRD Badung,Lombok Utara,Pemekaran Desa

Legislator Badung Bali belajar pemekaran desa di Lombok Utara

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, bersama anggota Komisi I DPRD Badung, Bali, di sela pertemuan membahas keberhasilan pemekaran desa di Lombok Utara. (ANTARA/HO-Humaspro KLU)

Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Bali, berkunjung ke Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk menggali berbagai informasi tentang keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam melakukan pemekaran desa.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, rombongan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Regep, SH, diterima oleh Bupati Lombok Utara, H Najmul Ahyar, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nasrudin.

"Suatu kebanggaan bagi kami, baik secara lembaga maupun pribadi bisa diterima oleh bupati lengkap dengan jajaran OPD," kata I Wayan Regep, memulai pembicaraan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Ia mengatakan suatu langkah yang membanggakan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, meskipun menghadapi pandemi COVID-19, tapi bisa mengeluarkan surat keputusan desa pemekaran.

Hal itu, menurut Wayan, luar biasa karena tanpa perjuangan dan kerja keras, izin pemekaran desa tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami di Kabupaten Badung dari dulu sudah mengajukan pemekaran, tetapi sampai saat ini belum bisa diberikan kode desa oleh Kemendagri. Ini membuktikan Lombok Utara sangat intens melobi ke pusat. Ini patut kami apresiasi," kata politikus PDIP itu.

Ia menyebutkan Kabupaten Badung yang terdiri atas 46 desa dan 16 kelurahan mendapat penyisihan 10 persen dari pendapatan asli daerah. Oleh sebab itu, desa-desa di daerahnya masih agak tersendat.

"Untuk ke depannya, Kabupaten Badung bisa bekerja sama dengan Lombok Utara terutama dalam bidang pariwisata," ujar Wayan.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, merasa bersyukur mendapatkan kunjungan dari anggota DPRD Kabupaten Badung, yang ingin mendapatkan informasi tentang pemekaran desa.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, Lombok Utara untuk saat ini bukanlah kabupaten yang tepat untuk dijadikan sebagai sasaran studi banding.

Beberapa alasan bupati menganggap daerahnya kurang tepat sebagai sasaran studi tiru, yakni usia Kabupaten Lombok Utara masih muda (12 tahun). Selain itu, kondisi dua tahun pascagempa bumi telah meluluhlantakkan hampir seluruh insfrastruktur.

"Sehingga kami mohon maaf mungkin bapak dan ibu menyaksikan sendiri bagaimana kondisi kantor. Alhamdulillah aula ini menjadi satu-satunya yang ditinggalkan oleh gempa kemarin," ujar Najmul sambil berseloroh, lebih baik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang belajar ke Badung.

Kabupaten Lombok Utara sebelumnya terdiri atas 33 desa yang tersebar di lima kecamatan. Kemudian ada penambahan 10 desa definitif setelah Kemendagri mengeluarkan nomor kode desa baru pada 2020.