Keluarga Millen Cyrus meminta rehabilitasi inap di Lido

id millen cyrus,narkotika,sabu-sabu,Lido,Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Keluarga Millen Cyrus meminta rehabilitasi inap di Lido

Millen Cyrus. (instagram/millencyrus)

Jakarta (ANTARA) - Keluarga selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) meminta rehabilitasi inap dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Permintaan keluarga mau direhabilitasi atau rawat inap di Lido," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Rezha menjelaskan, permohonan itu disetujui Polres Jakarta Utara setelah hasil asesmen medis yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selanjutnya, kata Rezha, usai keluarnya rekomendasi BNNK, Polres melakukan koordinasi dengan pihak Lido. Hasilnya, Millen harus melalui uji usap (swab test) dahulu sebelum diantar ke Lido.

"Hari ini sudah dilakukan swab, hasilnya 1x24 jam," kata Rezha.
 
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Rezha menyatakan Millen masih dititipkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah dikunjungi oleh keluarga dan kerabat usai ditangkap beberapa hari lalu.

Sebelumnya. Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira menyatakan, pihaknya merekomendasikan rehabilitasi jalan untuk Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami mendapat surat permohonan dari Polres untuk melakukan asesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira.

Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari dengan barang bukti 0,36 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.