Dikes Mataram belum menerima vaksin COVID-19

id covid,mataram,pasein

Dikes Mataram belum menerima vaksin COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram mengatakan hingga saat ini belum menerima pendistribusian vaksin COVID-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang akan dicanangkan serentak pada Kamis (14/1-2021).

"Sampai hari ini kami belum menerima vaksin COVID-19, termasuk berapa kuota vaksin COVID-19 untuk Kota Mataram," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Selasa.

Usman berharap vaksin COVID-19 bisa segera didistibusi ke Kota Mataram paling lambat besok pagi (Rabu 13/1-2021-red), mengingat kegiatan pencanangan serentak dilaksanakan pada Kamis (14/1-2021) atau maju dari jadwal awal pada Jumat (15/1-2021) sesuai arahan pemerintah pusat.

"Informasinya, hari ini vaksin COVID-19 dikirim ke Pulau Sumbawa. Harapan kita, besok dilakukan pendistribusian untuk Pulau Lombok termasuk Mataram agar kita bisa melakukan persiapan," katanya.

Usman mengatakan, sejauh ini pihak Dinas Kesehatan Provinsi NTB belum memberikan kepastian berapa kuota vaksin yang akan diberikan untuk Kota Mataram. Akan tetapi, pihaknya telah menyampaikan bahwa jumlah SDM kesehatan yang akan menjadi sasaran pertama pemberian vaksin COVID-19, sekitar 7.000 orang.

Sekitar 7.000 orang SDM kesehatan yang meliputi tenaga kesehatan (nakes), sopir dan petugas lainnya di yang tersebar di fasilitas kesehatan yakni pada 16 rumah sakit, 26 klinik dan 11 puskesmas.

"Berapapun kuota yang akan diberikan, akan kita sesuaikan. Kalau idealnya kita diberikan 14.000 dosis vaksin sesuai jumlah SDM nakes, yang diberikan dalam dua tahap yakni 7.000 untuk tahap pertama dan 7.000 lagi tahap kedua yang diberikan sekitar tiga minggu dari vaksin pertama," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, jika provinsi memberikan vaksin kurang tidak menjadi kendala untuk dilaksanakan kegiatan vaksin, sebab akan dilakukan penyesuaian lagi dan pemilihan terhadap SDM kesehatan yang tidak memenuhi syarat.

"Ada 15 kriteria penduduk yang tidak boleh divaksin. Di antaranya memiliki penyakit jantung, sesak nafas, diabetes, hamil, usia di bawah 18 tahun, usia di atas 59 tahun, serta pasien COVID-19 yang sudah sembuh karena mereka sudah terbentuk sistem kekebalan tubuh," katanya.