Tok...tok...tok...penangguhan penahanan empat emak-emak di Lombok Tengah dikabulkan

id Emak-emak

Tok...tok...tok...penangguhan penahanan empat emak-emak di Lombok Tengah dikabulkan

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT), terdakwa dalam kasus dugaan perusakkan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Senin, ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Sehingga para terdakwa yang sempat di tahan di Rutan Kelas II B Praya sejak tanggal 16 Februari 2021, sekarang mereka telah kembali dan bisa berkumpul bersama keluarga. 

Ketua Majelis Hakim, Asri mengatakan, setelah membaca berkas perkara atas para dakwaan, bahwa mereka ditahan sejak tanggal 16 Februari dan menjadi tahanan hakim pada tanggal 17 Februari sampai sekarang. 

Selanjutnya setelah membaca dan menimbang permohonan penangguhan penahan para terdakwa yang diajukan Pemerintah maupun keluarga masih-masing.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa sesuai ketentuan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tahanan," ujarnya. 

Baca juga: Rusak atap gedung pabrik tembakau, empat emak-emak dan dua bocah di Lombok Tengah di penjara

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 dengan agenda pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdawa," katanya. 

Terpisah, Gubernur NTB dr Zulkieflimansyah dan Anggota DPR RI, Sari Yuliati turun langsung memantau persidangan kasus yang telah viral dan menjadi sorotan semua pihak tersebut mengatakan dirinya turun langsung untuk mendampingi anggota Komisi III DPRI guna memastikan surat penangguhan penahanan yang diajukan tersebut. 

"Kami tidak bisa intervensi, semoga hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk para terdakwa. Kami turun untuk memastikan penangguhan itu," singkatnya. 

Untuk diketahui,  Kerugian material dalam kasus tersebut Rp4,5 Juta, sehingga Empat IRT itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahum penjara. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  ke Pengadilan Negeri Praya. 

Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara.

Para emak-emak tersebut diduga melakukan pengerusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di Desa setempat pada bulan Desember 2020.  Karena warga mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.