Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT), terdakwa dalam kasus dugaan perusakkan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Senin, ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Sehingga para terdakwa yang sempat di tahan di Rutan Kelas II B Praya sejak tanggal 16 Februari 2021, sekarang mereka telah kembali dan bisa berkumpul bersama keluarga.
Ketua Majelis Hakim, Asri mengatakan, setelah membaca berkas perkara atas para dakwaan, bahwa mereka ditahan sejak tanggal 16 Februari dan menjadi tahanan hakim pada tanggal 17 Februari sampai sekarang.
Selanjutnya setelah membaca dan menimbang permohonan penangguhan penahan para terdakwa yang diajukan Pemerintah maupun keluarga masih-masing.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa sesuai ketentuan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tahanan," ujarnya.
Baca juga: Rusak atap gedung pabrik tembakau, empat emak-emak dan dua bocah di Lombok Tengah di penjara
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 dengan agenda pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdawa," katanya.
Terpisah, Gubernur NTB dr Zulkieflimansyah dan Anggota DPR RI, Sari Yuliati turun langsung memantau persidangan kasus yang telah viral dan menjadi sorotan semua pihak tersebut mengatakan dirinya turun langsung untuk mendampingi anggota Komisi III DPRI guna memastikan surat penangguhan penahanan yang diajukan tersebut.
"Kami tidak bisa intervensi, semoga hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk para terdakwa. Kami turun untuk memastikan penangguhan itu," singkatnya.
Untuk diketahui, Kerugian material dalam kasus tersebut Rp4,5 Juta, sehingga Empat IRT itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahum penjara. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke Pengadilan Negeri Praya.
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara.
Para emak-emak tersebut diduga melakukan pengerusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di Desa setempat pada bulan Desember 2020. Karena warga mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Berita Terkait
Profil Nani Wijaya pemeran Emak Eti Bajaj Bajuri, debut akting sejak 1958
Kamis, 16 Maret 2023 12:39
Emak-emak di Mataram ini catut nama anggota polisi raup belasan juta rupiah
Selasa, 14 Februari 2023 17:17
Polda NTB menelusuri unsur pidana di video "emak-emak mandi di lumpur"
Kamis, 19 Januari 2023 17:23
Viral "emak-emak mandi di lumpur" buat mengemis: ternyata pemilik akun di Lombok Tengah
Rabu, 18 Januari 2023 20:28
Komunitas akting Salihara 2022 siap hadirkan tiga lakon ciamik
Rabu, 23 November 2022 9:18
Kepergok main judi domino, emak-emak muda di Bima tertunduk malu dan menyesal
Senin, 21 November 2022 14:39
Hendak salip truk, Marianah emak-emak pengendara motor di Lombok Tengah tewas
Senin, 14 November 2022 19:32
Emak-emak jualan sabu, kini harus rasakan dingin lantai sel
Selasa, 8 November 2022 7:42