Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, sebesar Rp459 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP mencapai Rp459 juta," kata Kadek Adi.
Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.
"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.
"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucap dia.
Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN sebesar Rp410 juta.
Dalam proses penyidikannya, diketahui bahwa sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas merek Mitsubishi L300 jenis "pick-up" seharga Rp40 juta. Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi "online" dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.
Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," katanya.
Dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp1,75 miliar.
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilai Rp90 juta.
Berita Terkait
Polresta Mataram siap telusuri peran orang lain di kasus korupsi RTG Sigerongan Lobar
Kamis, 1 Desember 2022 14:11
Penyidik Polresta Mataram menghitung kerugian kasus rumah tahan gempa
Kamis, 18 Juni 2020 18:28
Kades Sigerongan menemukan rangka rumah tahan gempa gunakan bambu
Selasa, 29 Oktober 2019 18:03
Bendahara pokmas RTG menggelapkan dana rehabilitasi gempa Rp500 juta
Sabtu, 26 Oktober 2019 15:28
Penghitungan kerugian negara kasus RTG Lombok Barat menunggu BPKP
Senin, 5 Oktober 2020 15:16
Polisi gandeng BPKP hitung kerugian korupsi Rumah Tahan Gempa Pringgabaya
Kamis, 5 Maret 2020 6:30
13 sesar aktif di Jawa Tengah memiliki potensi gempa
Selasa, 9 Juli 2024 17:19
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29