Polisi gandeng BPKP hitung kerugian korupsi Rumah Tahan Gempa Pringgabaya

id pembangunan rtg,rumah tahan gempa,rtg lombok,polres lotim,rtg pringgabaya

Polisi gandeng BPKP hitung kerugian korupsi Rumah Tahan Gempa Pringgabaya

Kondisi material bangunan RTG milik aplikator yang ditinggalkan oleh penghuninya ke Palembang di gudang seluas lima dua hektare lebih di Desa Pringgabaya Utara, Lombok Timur, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Timur, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah tahan gempa (RTG) di Desa Pringgabaya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan, langkah penghitungan kerugian negara ini dilakukan setelah penyelidik menerima hasil penghitungan ahli konstruksi dari Universitas Mataram (Unram).

"Jadi untuk kelengkapan itu (nilai kerugian negara) kita sudah bersurat ke BPKP," kata Yogi.

Namun demikian, usai menerima hasil dari BPKP pihaknya masih akan melakukan serangkaian tahap penyelidikan. Salah satunya dengan memanggil aplikator pelaksana pembangunan RTG yang diduga membawa kabur dana Rp1 miliar milik 40 penerima bantuan.

"Setelah rampung (nilai kerugian negara), penyelidik akan panggil aplikator," ujarnya

Usai tahap klarifikasi selesai, lanjutnya, penyelidik akan melakukan gelar perkara. Seluruh hasil dari rangkaian penyelidikan, akan disampaikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Jadi sekarang kita masih menunggu hasil auditnya dulu," ucapnya.

Dari hasil cek lokasi pada Desember 2019, polisi telah melihat pekerjaan untuk 40 RTG yang masuk dalam data satu kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Pringgabaya. Pembangunannya aru sampai pondasi.

Dari kajian kepolisian, progres pembangunannya tidak sesuai dengan nominal anggaran yang telah diterima aplikator pelaksana senilai Rp1 miliar dengan persentase 50 persen.

"Seharusnya, dengan anggaran Rp1 miliar, bukan hanya pondasi saja yang harus selesai. Tetapi, bisa sampai temboknya," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik dikatakan sudah mendatangi kantor aplikatornya. Bahkan pihak kepolisian langsung melakukan pencarian dan mendapatkan kantor aplikatornya yang berada di Palembang.

Sementara nasib untuk 40 penerima bantuan yang masuk dalam kelompok aplikator tersebut, dikatakan masih bertahan di hunian sementara (huntara).