Polresta Mataram-BPBD berkoordinasi terkait korupsi rumah korban gempa

id polresta mataram,bpbd,korupsi dana gempa,pembangunan rtg,rtg,pokmas

Polresta Mataram-BPBD berkoordinasi terkait korupsi rumah korban gempa

Petugas kepolisian ketika melihat kondisi bangunan RTG korban di Desa Sigerongan, Lombok Barat, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB terkait dana pembangunan rumah korban gempa rusak sedang di Desa Sigerongan yang dikorupsi bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, berinisial IN.

"Sembari kasusnya jalan, kita sudah koordinasi dengan BPBD. Karena bangunannya itu ada yang tidak terselesaikan, nanti biar BPBD yang akan memberikan solusi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Rabu.

Secara lengkap, kata dia, pihak kepolisian akan menyerahkan seluruh data keuangan pembangunan rumah korban gempa yang dikorupsi IN setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Karenanya, penyidik dikatakan telah meminta pihak perbankan untuk mengeluarkan daftar keuangan pencairan dana pembangunan rumah korban gempa dari Pokmas Repok Jati Kuning, sebagai bahan kelengkapan berkas perkaranya.

"Untuk mempermudah pemerintah, nantinya kalau sudah P21, kita akan kabarkan dan berikan seluruh datanya ke BPBD," ujarnya.

Perihal penanganan kasusnya, Joko mengatakan bahwa berkas milik tersangka IN dalam waktu dekat diyakininya akan dinyatakan lengkap. Namun saat ini progresnya masih dalam upaya melengkapi petunjuk jaksa peneliti dari Kejari Mataram.

"Kemarin diminta untuk perjelas lagi keterangan saksi-saksi, termasuk yang dari fasilitatornya, ini sedang kita upayakan," ucap dia.

Dalam kasus ini, IN ditetapkan sebagai tersangka yang telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga kuat telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa senilai Rp410 juta.

Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.

Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.

Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.

Karenanya, sisa anggaran yang belum disalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, yakni Rp410 juta, ditetapkan penyidik sebagai angka kerugian negaranya.