Plt Bupati Lombok Utara melanjutkan amanah membangun RTG dan penanganan COVID-19

id Plt Bupati Lombok Utara,Pembangunan RTG,Penanganan COVID-19

Plt Bupati Lombok Utara melanjutkan amanah membangun RTG dan penanganan COVID-19

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lombok Utara, Sarifudin (tengah), didampingi Asisten I Setda KLU, Kawit Sasmita (kiri dua), Kabag Hukum Setda KLU, Suparman (kiri), dan Kabag Pemerintahan Setda KLU, H Rubain (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan, di aula Setda KLU, NTB, Senin (28/9/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lombok Utara, Sarifudin, berkomitmen untuk melanjutkan proses pembangunan rumah tahan gempa (RTG) untuk warga yang menjadi korban gempa bumi pada 2018 yang belum rampung hingga saat ini serta penanganan pandemi COVID-19.

"Percepatan pembangunan RTG merupakan amanat pemerintah pusat. Itu menjadi beban berat juga bagi saya selaku Plt Bupati Lombok Utara. Untuk itu, saya berharap kerja sama semua pihak," kata Sarifudin, dalam jumpa pers di aula Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, Senin.

Hadir juga dalam pertemuan dengan para wartawawan tersebut, Asisten I Setda KLU, Kawit Sasmita, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda KLU, H Rubain, Kabag Hukum Setda KLU, Suparman, dan Kabag Humas dan Protokol Setda KLU, Mujaddid Muhas.

Ia menyebutkan total RTG yang akan dibangun sebanyak 55.170 unit, sementara rumah yang sudah terbangun sebanyak 36.956 unit, dan dalam progres sebanyak 6.137 unit, sisanya masih dalam proses.

Pembangunan RTG melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) yang merupakan korban gempa bumi. Jumlah pokmas yang terbentuk sebanyak 3.754 kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 43.093 orang.

Seluruhnya pokmas tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Bayan.

Sarifudin mengakui masih banyak rumah yang belum diterbitkan surat keputusan (SK) bupati hingga saat ini, meskipun Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah menerbitkan sebanyak 26 SK pembangunan RTG.

"Ini memang fakta di lapangan, saya sendiri melihat kondisinya memang harus ada yang dievaluasi dalam rangka memberikan sesuatu yang terbaik untuk masyarakat sebagai penerima manfaat," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, amanah melanjutkan pembangunan RTG akan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi sebagai Plt Bupati Lombok Utara yang diberikan undang-undang sampai batas waktu yang diberikan.

Syarifudin menegaskan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang masuk dalam tim penanggulangan bencana gempa bumi, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Lombok Utara.

"RTG ini juga menjadi tugas saya selama 71 hari menjabat sebagai Plt Bupati. Jadi saya tidak akan melaksanakan tugas di luar kewenangan dan di luar koridor undang-undang," kata pria yang pernah menjadi jurnalis tersebut.

Demikian juga dengan upaya penanganan pandemi COVID-19. Sarifudin juga berkomitmen untuk melanjutkan amanah menangani bencana non-alam tersebut sesuai dengan koridor kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Pelaksanaan tupoksi sebagai Plt Bupati Lombok Utara juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pertemuan tersebut, Sarifudin yang mulai menjabat sebagai Plt Bupati Lombok Utara sejak 26 September 2020, juga siap melanjutkan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan bersama anggota DPRD KLU.

Program yang harus segera diselesaikan, yakni pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang ditargetkan rampung pada Rabu (30/9).

Selain itu, penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2021. Sebab, itu menjadi salah satu dasar untuk melaksanakan berbagai program pembangunan pada tahun depan. Pembahasan RAPBD tersebut ditargetkan selesai pada 15 Desember 2020.

Asisten I Setda KLU, Kawit Sasmita, juga menegaskan bahwa kewenangan Plt Bupati Lombok Utara dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tugas utama Plt Bupati Lombok Utara adalah melaksanakan tugas pemerintahan bersama anggota DPRD, dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan tugas umum kepala daerah.

Selain itu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

"Plt Bupati juga punya kewenangan untuk menandatangani peraturan daerah yang sudah disahkan bersama dengan anggota DPRD sesuai dengan Permendagri," ucap Kawit.