Sumbawa (ANTARA) - Sat Polairut Polres Sumbawa Polda Nusa Tenggara Barat meringkus seorang pria berinisial T warga Dusun Prajak Desa Bantu Bangka Kecamatan Moyo Hilir, Kamis (25/3).
Ia diringkus saat melakukan "ilegal fishing" dengan cara pengeboman ikan di Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi SSos membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Dikatakan Sumardi, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas pengeboman yang sering terjadi di wilayah Teluk Saleh.
"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil, tim berhasil menangkap pelaku illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak atau bom,'' katanya.
Saat ditangkap, pelaku sempat membuang bahan peledak atau bom yang digunakan, karena pelaku melihat ada tim Sat Polairud yang menghampiri kapal pelaku.
Meski demikian, tim masih menemukan bahan peledak di kapal pelaku.
Terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit kapal perahu milik pelaku, 6 botol bir warna hijau berisi racikan bom dan satu botol bir warna hitam yang juga berisi racikan bom.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk diproses selanjutnya.