Polres Lombok Barat menahan nelayan pengebom ikan

id Polres Lombok Barat,Nelayan,Pengebom ikan

Polres Lombok Barat menahan nelayan pengebom ikan

Kapolres Lombok Barat AKBP Hery Wahyudi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Lombok Barat, NTB, Jumat (25-10-2019). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Anggota Polair Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga Jumat masih menahan seorang nelayan berinisial RU (45) atas dugaan melakukan tindak pidana pengeboman ikan di perairan Sekotong, Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolres Lombok Barat AKBP Hery Wahyudi di Lombok Barat menjelaskan bahwa aksi pengeboman ikan di wilayah perairan laut Taket Tengah tersebut diketahui oleh warga Desa Sekotong.

"Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada anggota Polres Lombok Barat yang sedang melakukan patroli rutin," kata Hery kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat.

Atas laporan warga tersebut, anggota Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan, kemudian melihat nelayan itu menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri. Polisi pun akhirnya mengamankan yang bersangkutan bersama sejumlah barang bukti di Pantai Montong, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami menemukan bahan peledak serta sumbu detonator dan hasil tangkapan ikan yang sudah mati. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Hery.

Pelaku bisa dikenai Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Nelayan asal Montong Buwuh, Desa Meninting, Kabupaten Lombok Barat itu terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Selain RU, anggota Polres Lombok Barat juga masih mengejar satu orang rekan terduga berinisial RI yang juga diduga terlibat melakukan tindak pidana pengeboman ikan.