Mataram (ANTARA) - Anggota Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal Mataram), Nusa Tenggara Barat menangkap empat orang nelayan asal Kabupaten Lombok Timur, karena diduga melakukan tindak pidana pengeboman ikan di perairan laut Seriwe, Kamis (14/3).
"Empat nelayan tersebut saat ini berada dalam sel tahanan Lanal Mataram, sambil menunggu proses penyidikan selesai," kata Kepala Urusan Pembinaan dan Kemampuan Wilayah Maritim, Lanal Mataram Kapten Laut (P) Musliman SH, di Pulau Maringkik, Kabupaten Lombok Timur, Jumat.
Ia mengatakan empat orang nelayan tersebut ditangkap dalam sebuah operasi gabungan intel Lanal Mataram, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB dalam rangka pengamanan perairan di wilayah NTB, dari pengebom ikan di laut di perairan laut Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Musliman mengatakan ketika akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap perahu yang ditumpangi, nelayan tersebut kabur.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan, tetapi perahu tersebut semakin kencang, dan diberikan tembakan peringatan kedua, perahu tersebut masih kencang. Setelah diberikan tembakan peringatan ketiga, perahu mulai mengurangi kecepatan.
Setelah diberikan tembakan peringatan keempat, perahu tersebut berhenti. Petugas kemudian mengawal para terduga pelaku dari perairan Seriwe menuju ke Pelabuhan Tanjung Luar, Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
"Tiba di pelabuhan Tanjung Luar, pukul 10.45 WITA, dilaksanakan pelepasan mesin tempel dibantu oleh warga sekitar untuk dibawa ke Lanal Mataram, bersama barang bukti lainnya," ujar Musliman.
Penyidik Lanal Mataram akan melakukan interogasi para terduga pelaku hingga selesai, dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP NTB. Dokumen hasil pemeriksaan akan diserahkan ke kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Para nelayan tersebut terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.