Kasus bom ikan di perairan Lombok Timur tengah diselidiki

id kasus bom ikan,psdkp benoa,pangkalan psdkp,kkp,satwas sdkp lotim,lanal mataram

Kasus bom ikan di perairan Lombok Timur tengah diselidiki

Petugas menghadirkan barang bukti dan dua tersangka dalam konferensi pers kasus pengeboman ikan di perairan Lombok Timur yang digelar di Mako Lanal Mataram, NTB, Senin (22/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas dibawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, menangani kasus pengeboman ikan yang terjadi di perairan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Hari Purwanto, petugas dari perwakilan Pangkalan PSDKP Benoa, dalam konferensi persnya yang digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL Mataram, Senin, mengatakan, pihaknya menangani kasus ini terhitung sejak terungkap pada pekan lalu.

"Jadi dalam kasus ini sudah ada dua tersangka, mereka adalah nelayan dari Alas, Pulau Sumbawa," kata Hari.

Kedua tersangka yang terancam pidana Pasal 86 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Ayat 1, Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, berinisial A (60) dan S (34).

Mereka ditangkap Selasa (16/6) lalu, berdasarkan hasil pengembangan informasi yang datang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Petrando, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam laporannya, jelas Hari, kelompok masyarakat nelayan tersebut melihat aksi pengeboman ikan yang terjadi di perairan sekitar Gili Lampu, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur bersama personel TNI AL yang bertugas di wilayah Pos Angkatan Laut (Posal) Selat Alas, Kabupaten Sumbawa, langsung terjun ke lokasi.

"Hasilnya, kita hanya menemukan barang bukti perahu yang sudah ditinggalkan pemiliknya mengapung di tengah laut," ujar Hari.

Namun dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan adanya aksi pengeboman ikan di laut. Barang bukti tersebut berupa sejumlah botol bekas yang berisi serbuk zat kimia dengan ujung penutupnya terdapat sumbu dari kain. Petugas menduga barang tersebut adalah bom ikan.

"Kita temukan barang bukti (bom ikan) dari dalam kantong plastik, setelah kita periksa, barang tersebut diduga kuat bom ikan," ucapnya.

Menindaklanjuti temuannya, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan identitas kedua pelaku yang berasal dari masyarakat nelayan di wilayah Alas, Kabupaten Lombok Timur.

"Setelah kita temukan identitas kedua pelaku, tim langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Lebih lanjut, kasus ini dikatakan telah masuk proses penyidikan oleh PPNS Pangkalan PSDKP Beno, Bali, bersamaan dengan hasil gelar perkara penetapan kedua pelaku sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikannya, kedua tersangka kini dititip di ruang tahanan Mako Lanal Mataram. Bahan peledak, perahu lengkap dengan peralatan selamnya juga menjadi kelengkapan barang bukti yang turut disita PPNS.