Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut serta bersama Mabes Polri mengawasi jalannya pemeriksaan dan penyelidikan kasus donasi dari Almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 yang menuai polemik.
"Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri dan pengawas eksternal turut mengawasi hal ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Kamis.
Menurut Poengky, mengingat masa pandemi COVID-19, Kompolnas tidak menurunkan tim langsung ke Sumatera Selatan, tetapi mengedepankan peran pengawasan internal Polri. Kompolnas telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, komunikasi dilakukan melalui jaringan telepon.
"Kami lebih mengedepankan peran Pengawas Internal Polri yaitu Itwasum dan Propam yang sudah turun langsung ke Polda Sumatera Selatan," ucap Poengky.
Dalam kasus ini, kata Poengky, Kompolnas melihat kurang kehati-hatian dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri yang menerima donasi untuk penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun tersebut.
"Karena mungkin maksudnya baik dan untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi kami melihat kurang hati-hati," ujar Poengky.
Kompolnas, lanjut Poengky telah berkomunikasi dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri setelah pengumuman pemberian donasi oleh Heriyanti, anak Akidi Tio .
Dalam komunikasi tersebut, Kompolnas menekankan pengawasan berlapis terhadap penggunaan dana tersebut karena jumlahnya yang sangat besar.
"Selanjutnya, ketika ada berita bahwa dana belum bisa dicairkan dan Nyonya Heriyanti diperiksa, kami kemudian menanyakan kebenarannya," ujar Poengky.
Donasi Rp2 triliun dari keluarga Almarhum Akidi Tio seorang pengusaha dari Langsa, Aceh, menuai polemik dan menjadi bola liar, lantaran dana tersebut tidak bisa cair dan nominalnya uangnya tidak sesuai.
Pemberian donasi tersebut dilakukan oleh anak Akidi Tio, Heriyanti kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri di Makopolda Sumatera Selatan, Senin (26/7).
Pihak keluarga memberikan bilyet giro senilai Rp2 triliun yang pencairannya jatuh tempo tanggal 2 Agustus 2021. Sampai batas waktunya, dana tersebut tidak bisa dicairkan.
Heriyanti dan dokter keluarga Akidi Tio, dr Hardi Darmawan diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Selatan terkait kejelasan donasi tersebut.
Kepala Divis Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan lima orang telah diperiksa terkait kasus tersebut, yakni anak Akiditio, Heriyanto, dr Hardi Darmawan, serta keluarga dan teman dari keluarga Akidi Tio.
"Ada juga ahli kami mintai keterangan di sana," kata Argo.