"Berkas telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri dan masih diteliti," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama di Praya, Rabu.
Baca juga: Korupsi bantuan COVID-19, mantan Kades Banjar Sari Lotim divonis dua tahun penjara
Baca juga: Gurihnya Nasi Puyung
Dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni Kades Puyung inisial LE, namun pihaknya belum melakukan penahanan.
"Tersangka sudah kita tetapkan, kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Kalau telah lengkap, baru dilakukan penahanan," katanya.
Ditegaskan, bahwa pihak telah mengirim berkas perkara tersebut kepada Jaksa, sehingga pihak optimis kasus ini bisa P21 dalam waktu dekat.
"Kalau ada kekurangan atau petunjuk Jaksa, kita akan lengkapi," katanya.
Kerugian Negara dalm kasus tersebut sesuai dengan hasil audit inspektorat Rp 600 Juta. Dimana indikasi penyalahgunaan wewenang di semua program yang telah dikerjakan.
"Hampir semua program fisik," katanya.
Sementara itu, julam saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sekitar 90 orang, baik itu perangkat Desa maupun masyarakat termasuk tersangka.
"Saksi cukup banyak yang di periksa," katanya.
Sebelum kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pihaknya telah berupaya supaya pemerintah desa mengembalikan kerugian negara. Namun, pihak pemerintah desa tidak merespon hal tersebut.
"Tersangka pasti kita akan ditahan, kalau berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa," katanya.