SUMBAWA BARAT WASPADAI PENCEMARAN MERCURY

id

Sumbawa Barat, NTB, 9/6 (ANTARA)- Pemerintah Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat mulai mewaspadai bahaya pencemaran Mercury, zat kimia berbahaya yang merusak susunan syaraf dan penyabab utama kanker kulit.

    Kepala bidang promosi kesehatan dinas kesehatan, Suhodo, di Taliwang, Kamis mengemukakan kewaspadaan sudah ditunjukkan tim dinas terkait dengan mulai menggelar sosialisasi dampak mercury tadi.

     “ Sosialisasi kita utamakan bagi para penambang rakyat dan operator gelondongan yang mulai marak di Sumbawa Barat,” katanya, kepada ANTARA, (9/6).

     Mercury kata, Suhodo rentan terkontaminasi melalui saluran pernapasan dan bahan makanan yang terkontaminasi langsung logam berat tersebut. Jika jumlahnya melampaui ambang batas normal, zat kimia tadi bisa membuat kelumpuhan dan penyakit kronis lainnya. Meski, dampak itu baru bisa dirasakan dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun mendatang.

     Penggunaan Mercury secara tidak aman tidak saja membahayakan manusia yang bersentuhan langsung seperti para penambang dan operator gelondongan, namun juaga pada lingkungan dan air. Bahkan,  Mercury bisa terkontaminasi terhadap air tanah.

     “ Jika itu terjadi dampaknya jauh lebih berbahaya,” tandasnya.

   Tidak hanya sosialiasai, tim dikes bersama kantor lingkungan hidup dan ESDM setempat telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelitian terhadap peta ancaman pencemaran Mercury di beberapa wilayah Sumbawa Barat, termasuk terhadap proses uji sampel ulang terhadap kondisi Tailing Newmont.

      Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, KH.Zulkifli Muhadli dilaporkan membuka acara sosialisasi operasi tambang rakyat yang diselenggarakan  dinas ESDM setempat. Setidaknya ratusan penambang dan operator gelondongan menghadiri acara sosialisasi tadi.

     Pemerintah menegaskan bahaya tambang rakyat dari berbagai aspek jika pengelolaan dan penerapan operasinya tidak sesuai ketentuan. Ini dilakukan menyusul upaya pemerintah yang akan melokalisasi para penambang illegal menjadi tambang rakyat yang dilindungi Peraturan Daerah (Perda).