Nekat curi sapi siang bolong, dua pria di Dompu diciduk polisi

id Maling Sapi,Sapi,Dompu

Nekat curi sapi siang bolong, dua pria di Dompu diciduk polisi

Dua pria di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu berinisial MH (38) dan NS (55) diamankan Polisi, Jumat (3/12). Keduanya ditangkap karena diduga mencuri tiga ekor sapi milik Dahyar warga desa setempat.

Dompu (ANTARA) - Dua pria di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu berinisial MH (38) dan NS (55) diamankan Polisi, Jumat (3/12). Keduanya ditangkap karena diduga mencuri tiga ekor sapi milik Dahyar warga desa setempat.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki dalam laporannya di Dompu, Sabtu, mengatakan, aksi dugaan pencurian sapi tersebut dilakukan di siang bolong sekitar pukul 12.00 WITA di lapangan Desa Marada Kecamatan Hu'u. 

"Keduanya telah diamankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan," jelas Ipda Marzuki. 

Ipda Ahmad Marzuki membeberkan, bahwa awalnya pemilik sapi melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Hu'u, dimana tiga ekor sapinya hilang di lapangan Marada. 

Kasus ini terungkap, lanjut Akhmad, saat korban melihat sebuah mobil pickup yang dibawa MH bermuatan tiga ekor sapi. Korban pun berusaha menghadang hingga mobil tersebut berhenti. 

Setelah memastikan sapi itu miliknya, korbanpun bertanya kepada MH siapa yang menyuruh mengangkut sapi dan mau dibawa kemana. 

MH pun mengaku, bahwa ia disuruh oleh NS untuk mengangkut tiga ekor sapi tersebut untuk dibawa ke rumah NS di Desa Sawe Kecamatan Hu'u. 

Pemilik sapi pun langsung mengarahkan MH ke Polsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Berdasarkan keterangan MH, ia menyebutkan bahwa memang ia disuruh oleh NS untuk mengambil sapi dan diantar ke Desa Sawe," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan tersebut, Polisi pun menjemput NS untuk dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

NS dan MH beserta barang bukti Sapi dan mobil yang digunakan mengangkut sapi diamankan di Mapolsek Hu'u.

Atas tindakan keduanya, disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.