NTB SALURKAN DANA KOMPENSASI LAHAN PADI PUSO

id

     Mataram, 10/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyalurkan dana kompensasi lahan padi yang dilanda kekeringan hingga gagal panen atau puso pada musim panen 2011.

     "Kemarin kami rapat dan saya minta segera salurkan dana kompensasi itu kepada kelompok tani yang lahan padinya puso," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H. M. Nur Asikin Amin, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB, areal padi yang puso terdata sebanyak 204 hektare yang menyebar di Kabupaten Sumbawa, Bima dan Dompu.

     Areal puso di Kabupaten Sumbawa berlokasi di Labuhan Badas dan Lape, di Kabupaten Bima berlokasi di Parado dan Monta, dan di Kabupaten Dompu berlokasi di Kempo.

     Areal tanaman padi yang dilanda kekeringan berat terdata seluas 293 hektare, kekeringan sedang 289 hektare dan kekeriangan ringan terdata seluas 304,2 hektare.

     "Dana kompensasi itu bersumber dari APBN yang teralokasi melalui Badan Ketahanan Pangan. Kami Dorong Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB untuk salurkan dana itu karena masih ada Rp250 juta yang dapat disalurkan kepada kabupaten yang dilanda kekeringan itu, setiap kelompok mendapat Rp25 juta," ujarnya.

     Selain itu, kata Asikin, Pemprov NTB juga mengajukan permohonan ganti rugi gagal panen padi, kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim.

     Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2011 itu diantaranya mengatur tentang Kementerian Pertanian yang ditugaskan menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk dan pestisida secara cepat kepada petani yang mengalami gagal panen.  

     Inpres itu memberi ruang kepada petani yang mengalami gagal panen tanaman padi untuk mengajukan permohonan bantuan ganti rugi.

     Besaran ganti rugi itu sebesar Rp3,8 juta/hektare, yang diberikan pemerintah pusat melalui kementerian terkait secara langsung kepada petani melalui rekening.

     Biaya ganti rugi sebesar Rp3,8 juta/hektare itu, terbagi menjadi biaya pengganti bibit dan pupuk sebesar Rp2,6 juta dan ongkos garap sebesar Rp1,2 juta.

     Namun, aturan ganti rugi gagal panen padi itu mulai berlaku efektif pada 2 Maret 2011 sehingga petani yang mengalami gagal panen sejak Maret saja yang berhak menerima bantuan sosial tersebut.

     Selain itu, tanaman padi yang dapat diklaim gagal panen hanya yang telah berusia minimal satu bulan.

     Bantuan ganti rugi gagal panen khusus padi itu merupakan bagian dari upaya menyukseskan program swasembada pangan di 2014, yang bertujuan memotivasi petani agar tetap giat memproduksi padi sebanyak-banyak guna mencapai swasembada pangan di 2014 yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

     "Diupayakan para petani yang menggarap 204 hektare lahan padi yang mengalami puso di Pulau Sumbawa itu, segera mendapat biaya ganti rugi dari Kementerian Pertanian sesuai besaran yang ditetapkan," ujar Asikin. (*)