Lebih dari 5.000 kendaraan telah mendaftar program subsidi tepat MyPertamina di NTB

id Pertamina Patra Niaga,Jatimbalinusra,MyPertamina

Lebih dari 5.000 kendaraan telah mendaftar program subsidi tepat MyPertamina di NTB

Petugas PertaminaPl Patra Niaga Jatimbalinus memandu seorang warga yang mendaftar subsidi tepat BBM. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Tingginya antusiasme masyarakat untut turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa kota dan kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022, membuat Pertamina terus melanjutkan sosialisasi pendaftaran hingga impelementasi subsidi tepat nantinya diterapkan. 

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, saat ini telah lebih dari 5.000 kendaraan mendaftar yang terdiri dari 4.000 kendaraan bahan bakar Pertalite dan 1.000 kendaraan bahan bakar solar. Hal ini diungkapkan oleh Section Head Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan persnya.

"Hingga 5 Agustus kemarin, di wilayah Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara telah terdaftar sebanyak lebih dari 75.000 kendaraan dimana 5.000 diantaranya berada di wilayah Nusa Tenggara Barat," kata Arya.

Meskipun impelementasi belum dilakukan, namun Arya mengingatkan bahwa seluruh konsumen yang mengkonsumsi produk BBM solar subsidi dan pertalite sebaiknya melakukan pendaftaran kendaraannya. 

Baca juga: Pertamina siapkan registrasi "bulk"

"Bagi kendaraan yang tidak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi tentunya tidak perlu melakukan pendaftaran. Kami berterima kasih dan mengapresiasi konsumen yang telah membeli produk selain Pertalite dan solar subsidi karena kedua produk tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang layak disubsidi," ujar Arya.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sadaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

"Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan.  Paralel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran. Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk," ucap Arya. 

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id . Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon genggam ke SPBU. 

"Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar tanpa menggunakan QR code tersebut, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website https://subsiditepat.mypertamina.id," kata Arya. 

Ia memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani minta Pertamina kendalikan volume BBM jaga APBN

"Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Kedepan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," ujar Arya.

Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.