Sumbawa (ANTARA) - Seorang pria berinisial IS (21) warga Desa Jotang, Kecamatan Empang yang merupakan seorang satpam, diamankan Polsek Sumbawa lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan TKP di wilayah lingkungan Raberas, Kelurahan Seketeng Sumbawa.
"Pelaku dan barang bukti telah amankan," kata Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono SH dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 18.30 wita, berawal dari pelaku yang melihat sebuah motor yang terparkir dan masih terpasang kunci kontaknya, sehingga pelaku nekat membawa kabur motor tersebut.
"Korban saat itu hendak mengambil air galon di rumah kakanya, namun meninggalkan motornya dengan keadaan kunci motor masih terpasang, hal itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mencuri," katanya.
Sambungnya, korban yang mendengar suara motor menyala dari arah kendaraan miliknya yang tengah terpakir kemudian membalikkan badan dan kaget melihat motornya di bawa lari, korban kemudian berteriak dan berlari mengejar pelaku, panik karena diteriaki korban, pelaku yang baru berjalan 1 meter kemudian melepas motor curiannya dan berlari menuju ke arah kampung.
"Warga setempat yang mendengar teriakan korban kemudian langsung bersama-sama mengejar pelaku, sehingga berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Mendapati laporan dari masyarakat, Personel Polsek Sumbawa kemudian bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan pelaku guna menghindari main hakim sendiri oleh warga.
Pelaku kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Sumbawa guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada masyarakat, Kapolsek Sumbawa juga mengimbau agar selalu hati-hati dalam memarkir kendaraan. Karena setiap saat setiap waktu kejahatan selalu mengintai.
"Belajar dari peristiwa ini, kunci motor masih menempel sehingga dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk di curi. Untuk itu kita harus selalu waspada. Cek dan pastikan saat kita tinggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci,” katanya.