Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya berinisial ML dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit setempat.
Selain Direktur RSUD Praya, kejaksaan juga menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Bendahara RSUD berinisial BP dan PPK RSUD berinisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid kepada wartawan di Praya, Rabu, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021. "Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Kasus dugaan korupsi RSUD Praya telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 40 orang, baik dari pihak RSUD Praya maupun pejabat Pemkab Lombok Tengah. "Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Fadil mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan, jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya mencapai Rp1,7 miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta, dan suap Rp10 juga hingga Rp15 juta," tambahnya.
Baca juga: Dirut: dana dugaan korupsi RSUD Praya mengalir ke bupati dan wakil bupati
Baca juga: Kerugian negara kasus dugaan korupsi RSUD Praya Rp1,7 miliar
Ia mengatakan kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari nilai sebelumnya pada saat penyelidikan sekitar Rp750 juta. Hingga saat ini kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus korupsi tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diduga terlibat. "Hari ini kita kembali periksa direktur, bendahara dan PPK RSUD Praya. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini akan terus kita kembangkan," tegas Fadil.
Mengenai kabar adanya aliran dana yang disampaikan oleh tersangka ML, Fadil mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana itu sepanjang ada alat bukti. "Silakan disampaikan kalau itu ada bukti. Kita pasti dalami," katanya.
Berita Terkait
Perubahan status RSUD Praya Lombok Tengah tingkatkan kualitas pelayanan
Selasa, 17 Desember 2024 11:52
Legislator sidak pelayanan kesehatan di RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 16 Desember 2024 14:38
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
RSUD Praya Lombok Tengah bangun gedung cath lab jantung dan syaraf
Rabu, 30 Oktober 2024 12:26
Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Rabu, 14 Agustus 2024 13:50
RSUD Praya siap layani tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 12:33
RSUD Praya terapkan SIMRS guna tingkatkan kualitas layanan masyarakat
Kamis, 8 Agustus 2024 14:03