Mataram, 4/10 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk panitia khusus percepatan pembangunan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort, yang berlokasi di Pulau Lombok bagian selatan.
Pembentukan pansus percepatan pembangunan Mandalika Resort itu disetujui dalam sidang paripurna DPRD NTB yang digelar di Mataram, Kamis, meskipun anggota DPRD NTB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan Rosihan, sempat mengkritisi alasan pembentukan pansus tersebut.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB H Lalu Syamsir, yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Pada sidang paripurna itu, Johan mempertanyakan alasan mendasar dibentuknya pansus percepatan pembangunan Mandalika Resort itu, karena pansus dibentuk untuk menyikapi permasalahan tertentu dalam kisaran waktu tertentu pula.
Menurut dia, pembangunan di kawasan Mandalika Resort baru akan dimulai sehingga belum membutuhkan pansus, karena urusan tersebut masih dapat ditangani oleh komisi terkait di DPRD NTB yakni Komisi II.
"Khawatirnya masa tugas pansus itu lebih panjang dari masa jabatan kita di DPRD NTB, sehingga hal seperti itu cukup ditangani komisi terkait saja," ujarnya.
Bahkan, Johan menyontohkan kinerja pansus yang sudah pernah dibentuk pada Oktober 2011 yakni pansus percepatan penanganan kawasan Mandalika, yang tidak banyak bekerja karena belum jelas permasalahan yang hendak disikapi.
Pansus percepatan penanganan kawasan Mandalika yang dibentuk tahun lalu itu pun diketuai oleh Johan Rosihan.
Hanya saja, kritikan Johan tidak memengaruhi keinginan pimpinan DPRD NTB untuk membentuk pasus baru, sekaligus membubarkan pansus lama yang juga berkaitan dengan pengembangan kawasan Mandalika.
Ketua pansus percepatan pembangunan Mandalika Resort itu dipercayakan kepada H Misbach Mulyadi, anggota DPRD NTB dari Partai Golongan Karya.
Masa kerja pansus itu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang satu kali masa sidang DPRD Provinsi NTB.
Segera dibangun
Terkait pengembangan kawasan Mandalika Resort itu, Direktur Pengembangan PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) Edwin Darmasetiawan mengatakan, dua investor akan segera menandatangani kontrak sewa lahan di kawasan pariwisata Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, untuk pembangunan hotel bintang lima atau empat.
"Rencananya awal pekan pertama Oktober 2012, kita akan tanda tangani kontrak sewa lahan untuk dua investor, satunya Australia Marina Cube's Hotel, dan satunya lagi lokal (investor nasional)," ujarnya.
Marina Cube's Hotel akan berkolaborasi dengan PT Rajawali, untuk membangun fasilitas hotel beserta pelabuhan khusus di kawasan Mandalika.
Saat peresmian dimulainya pembangunan (groundbreaking) kawasan Mandalika, pada 21 Oktober 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PT Canvas Development (Rajawali Group) melalui Peter Sondakh selaku pendiri, ketua, dan CEO PT Rajawali, telah menandatangani MoU kerja sama pengembangan kawasan Mandalika dengan manajemen BTDC.
Konsep awalnya, Rajawali Group akan membangun dan mengembangkan hotel dan vila, serta "hight end resort" di Tanjung Ann.
Sedangkan, investor lokal yang juga akan membangun hotel bintang V atau IV di kawasan Mandalika yakni Novotel, yang sudah memiliki lahan dan hotel representatif di kawasan Mandalika Resort.
Edwin mengatakan, dua investor yang akan segera membangun hotel bintang V atau IV itu, akan menyewa masing-masing 10 hektare lahan di kawasan Mandalika, namun berbeda lokasi meskipun masih dalam kawasan yang hendak dikembangkan PT BTDC.
Durasi kontrak sewa lahan itu mencapai 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun sesuai ketentuan Undang Undang Agraria, namun BTDC juga tengah mengupayakan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kawasan Mandalika itu, sehingga durasinya dapat mencapai 50 tahun dengan opsi perpanjangan 2 x 20 tahun.
BTDC juga berharap, pembahasan usulan penetapan KEK Mandalika dapat digelar dalam bulan Oktober 2012, agar segera ada keputusannya.
Setelah penandatanganan kontrak sewa lahan, maka kedua investor itu berkewajiban membayar sesuai nilai yang disepakati.
"Tentunya setelah tanda tangan kontrak itu, investor itu akan segera membangun agar investasinya cepat kembali. Diharapkan dalam tahun ini," ujarnya. (*)