Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang menempuh pendidikan perguruan tinggi di Kota Mataram.
"Dari hasil gelar perkara, disimpulkan penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi atau dihentikan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu.
Hasil demikian, kata dia, merujuk pada rangkaian penyelidikan yang berakhir pada permintaan keterangan dari ahli pidana.
"Jadi, dari proses penyelidikan yang sudah kami lakukan, unsur pidana di kasus ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa korban yang melaporkan kasus ini telah mencabut laporan kepolisian.
"Dalam keterangan, korban meminta untuk tidak melanjutkan kasus," ucap dia.
Terkait pernyataan terduga pelaku berinisial FA (60) yang sudah mengakui perbuatan asusila terhadap korban, Artanto mengatakan hal itu belum bisa memenuhi kelengkapan alat bukti.
"Itu makanya, penanganan tidak dapat dilanjutkan karena alat bukti kurang," katanya.
Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini sebelumnya datang dari adanya laporan korban.
Korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB hentikan penanganan kasus pelecehan mahasiswi di Mataram
Berita Terkait
Kejari Sumbawa nyatakan kasus korupsi dana vaksin ternak tak terbukti
Selasa, 26 Maret 2024 15:28
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Senin, 11 Desember 2023 22:09
Polda NTB hentikan penyidikan kasus kapal tanker angkut BBM
Kamis, 2 Maret 2023 12:09
BKBH Unram akan mengajukan praperadilan terkait kasus pelecehan mahasiswi
Senin, 12 Desember 2022 15:31
Polda NTB atensi laporan dugaan penerimaan suap anggota narkoba
Rabu, 10 Agustus 2022 18:14
Sebanyak 113 pengacara mengajukan penghentian kasus hoaks Ketua PHDI NTB
Selasa, 2 Agustus 2022 17:23
Ini alasan penyidikan Amaq Sinta tersangka kasus bunuh dua begal dihentikan
Sabtu, 16 April 2022 19:34