Kapolresta Mataram memeriksa kelayakan 362 senjata api personel

id pemeriksaan senjata api,senjata api polres mataram,senjata api polisi,senpi polisi,polres mataram,kapolresta mataram Kombes Mustofa

Kapolresta Mataram memeriksa kelayakan 362 senjata api personel

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (ketiga kiri) bersama jajaran propam dan logistik memeriksa senpi organik yang berada dalam penguasaan personel di Mataram, NTB, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Mustofa memeriksa kelayakan dari 362 senjata api (senpi) organik yang berada dalam kuasa personel.

"Pemeriksaan senpi yang ada pada personel ini bagian dari upaya pemeliharaan dan perawatan sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan ataupun kecelakaan selama penggunaan," kata Mustofa usai melakukan pemeriksaan di Lapangan Polresta Mataram, Selasa.

Senpi organik yang diperiksa bersama jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Logistik tersebut cukup beragam. Dari ratusan senpi, paling banyak jenis revolver ataupun pistol.

Selain mengecek senpi organik, Mustofa bersama jajaran Propam Polresta Mataram turut memeriksa syarat kelengkapan dalam menguasai senpi.

"Syarat menguasai senpi itu cukup banyak, seperti surat rekomendasi kasatker, surat pernyataan pemohon atau pemegang, surat hasil tes psikologi, surat keterangan menembak, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, itu semua juga kami periksa," ujarnya.
 
Tidak lupa, kata dia, pemeriksaan terhadap Surat Izin Meminjam Senjata Api (SIMSA). Untuk izin yang sudah habis masa berlaku, Mustofa memerintahkan untuk menyita senpi tersebut.

"Kalau sudah memperbaharui izin, baru bisa (penggunaan senpi) diberikan lagi," ucap dia.

Dalam kegiatan tersebut, Mustofa mengingatkan kepada jajaran untuk melaksanakan pemeriksaan secara rutin.

"Setiap pemeriksaan, harus dilakukan dengan teliti dan diperhatikan sesuai standar operasional," katanya.

Apabila ada yang menyalahgunakan ataupun menguasai senpi tidak sesuai aturan, Mustofa meminta untuk melakukan penindakan disiplin.

"Perlu diingat kembali bahwa penggunaan senpi ini tidak boleh sembarangan. Harus sesuai standar. Kalau ada yang salah dengan aturan, segera tindak," ujar dia.