Sekda: Newmont perlu pertimbangkan kebijakan PHK karyawan

id Newmont, rencana PHK karyawannya, harapan Sekda NTB

"Newmont bukan perusahaan kecil, melainkan perusahaan multinasional. Tentu tidak asal PHK karyawan, apa pun alasannya. Maka, harus ada pertimbangan tertentu," kata Sekda NTB H Muhammad Nur.
Mataram (Antara Mataram) - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Haji Muhammad Nur memandang perlu PT Newmont Nusa Tenggara mempertimbangkan kebijakan pemutusan hubungan kerja karyawan yang direncanakan pada Oktober dan November 2013.

"Newmont bukan perusahaan kecil, melainkan perusahaan multinasional. Tentu tidak asal PHK karyawan, apa pun alasannya. Maka, harus ada pertimbangan tertentu," kata Nur di Mataram, Jumat, ketika menanggapi rencana manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) hendak memberlakukan kebijakan PHK.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto, dalam siaran persnya yang dikirim ke berbagai media, termasuk LKBN Antara, menyatakan bahwa PT NNT memprogramkan tenaga kerja berkesinambungan atau Sustainable Workforce Program-SWP) yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang lebih efisien melalui program pengunduran diri dan pensiun dini karyawan secara sukarela.

Martiono mengatakan bahwa industri tambang dunia masih terus menghadapi ketidakstabilan harga logam global dan kenaikan biaya.

Menghadapi keadaan ini, perusahaan-perusahaan tambang melakukan berbagai upaya untuk dapat beroperasi lebih efektif dan efisien demi masa depan yang berkesinambungan.

Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara telah melaksanakan berbagai tindakan dalam tahun terakhir untuk menurunkan biaya-biaya operasi dan meningkatkan produktivitas.

Sebagai upaya tambahan untuk lebih efisien dan efektif dalam mengelola biaya-biaya di semua area, selama beberapa bulan terakhir PT NNT telah melakukan pengkajian organisasi secara menyeluruh untuk menyelaraskan kinerja organisasi perusahaan.

"Program ini bukanlah pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan. Dalam program ini, karyawan dapat mengajukan pensiun dini ataupun pengunduran diri secara sukarela berdasarkan kategori usia," ujarnya.

Direncanakan, pada bulan Oktober dan November 2013, PT NNT akan merealisasikan "Program Tenaga Kerja Berkesinambungan" itu.

Program tersebut merupakan salah satu dari seluruh upaya yang bertujuan meningkatkan efisiensi bisnis dan penurunan biaya-biaya operasi.

Nur juga mengkritisi sikap manajemen PT NNT yang masih enggan merealisasikan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban tambang untuk melakukan pemurnian dan pengolahan hasil tambang.

Keharusan melakukan pemurnian konsentrat di Indonesia oleh PT PT NNT itu mulai Januari 2014, atau masih tersisa waktu tiga bulan dari sekarang.

"Substansi permasalahannya adalah keharusan melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri, dan itu dimaksudkan untuk mendatangkan nilai tambah buat pemerintah dan masyarakat Indonesia. Tentu Newmont pun harus menaati aturan yang ada," ujarnya.

Nur juga menyayangkan ancaman manajemen PT NNT untuk menghentikan operasional perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa itu.

"Mengapa harus berhenti beroperasi, hanya karena persoalan pemurnian konsentrat yang bertujuan mendatangkan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur (Presdir) PT NNT Martiono Hardianto, dalam memo internal yang disampaikan kepada seluruh karyawan, menyatakan bahwa jika kebijakan tersebut diberlakukan mulai Januari 2014, PT NNT harus membuat rencana darurat dalam hal ekspor konsentrat tembaga tidak diizinkan lagi, termasuk adanya kemungkinan penghentian operasi di Batu Hijau.

"Jika perusahaan kita tidak diperbolehkan mengeskpor konsentrat tembaga, kita tidak akan menghasilkan pendapatan yang cukup dari penjualan konsentrat ke Smelter Gresik untuk dapat terus melanjutkan operasi kami," ujarnya.

Dari memo internal itu, mencuat isu penghentian operasi tambang PT NNT di Batu Hijau, Sumbawa Barat, yang cukup meresahkan ribuan karyawan karena akan berakhir dengan PHK.

Meskipun, isu penghentian operasi tambang tersebut cukup berdasar mengingat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban tambang untuk melakukan pemurnian dan pengolahan hasil tambang. (*)