Praktisi Hukum: Investasi Newmont Harus Diselamatkan

id Praktisi Hukum

Praktisi Hukum: Investasi Newmont Harus Diselamatkan

Program CSR yang diimplementasikan PTNNT (Ist)

Bayangkan ribuan orang produktif menjadi tidak produktif, roda pembangunan menjadi tidak optimal karena suport yang selama ini diandalkan dari PTNNT tidak berjalan
Sumbawa Besar,  (Antara)- Suharto SH MSi, praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Sumbawa menyatakan investasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) harus diselamatkan karena merupakan pintu strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Investasi PTNNT adalah salah satu pintu strategis untuk disinergikan dengan program pemerintah di daerah demi memaksimalkan bidang kesehatan dan pendidikan, serta kesejahteraan rakyat," kata Suharto di Sumbawa Besar, Jumat.

Dalih lain Newmont mesti diselamatkan, ujar tokoh yang sering dipanggil Bung Harto, penetapan APBD Kabupaten Sumbawa tahun 2014 memposisikan sumber pendapatan daerah, salah satunya, dari penerimaan deviden divestasi saham PTNNT.

Dikatakan dia, bahkan tanpa keraguan sedikit pun, eksekutif dan legislatif di daerah ini menetapkan APBD Sumbawa 2014 dalam kondisi defisit.

Keyakinan itu, menurut Suharto, tidak lain alasannya karena ada kepastian dana yang menjadi pemasukan, yang bersumber dari deviden saham PTNNT.

"Inilah dasar pemikiran saya bahwa Pemkab Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat memiliki pemikiran dan dukungan yang sama, yakni investasi Newmont harus diselamatkan," ujar mantan ketua Komisi I DPRD Sumbawa selama dua periode itu.

Apabila tidak diselamatkan, Suharto menganalisa, bagaimana mungkin defisit itu akan ditutupi apabila aktivitas PTNNT terganggu apalagi sampai terhenti beroperasi. Tentunya kucuran dana yang diharapkan seperti royalti, deviden, `corporate social responsibilty (CSR)` dan lainnya dari PTNNT, seketika tidak akan didapatkan lagi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengharapkan agar

kekuatan dua Pemkab, yaitu Sumbawa dan KSB, bersatu padu dan saling mendukung dalam menempuh langkah-langkah strategis.

Kepaduan dua pemerintah kabupaten itu, ujar Suharto, dapat mempengaruhi pemerintah pusat agar kebijakan terkait larangan ekspor konsentrat bisa diberlakukan secara arif dan bijaksana, dengan mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi ketika investasi PTNNT terhenti.

"Bayangkan ribuan orang produktif menjadi tidak produktif, roda pembangunan menjadi tidak optimal karena suport yang selama ini diandalkan dari PTNNT tidak berjalan, serta masih banyak dampak negatif lainnya yang akan mengganggu hajat hidup orang banyak," kata dia menandaskan.

Suharto mengharapkan pemberlakukan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba tidak terlalu dipaksakan, karena sesungguhnya yang perlu disadari dalam agenda pembangunan, adalah pentingnya kondisi keamanan yang kondusivitas. Termasuk salah satunya dukungan investasi yang jelas, sebagaimana yang dilakukan PTNNT selama ini.

"Untuk itu, penyelamatan investasi PTNNT adalah harga mati. Pemkab Sumbawa dan KSB semestinya bersatu untuk membangun posisi tawar," ucapnya, menegaskan.

Disinggung soal aksi demo ribuan karyawan PTNNT dan masyarakat yang meminta perusahaan tambang tersebut tetap dapat beroperasi, Suharto menyatakan, demo yang didukung oleh sikap tegas, jelas dan bertanggung jawab, adalah langkah positif dalam mengamankan investasi.

"Jadi, dengan pengamanan investasi PTNNT, dana seperti royalti, deviden, CSR dan lainnya, tetap didapatkan Pemkab untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menyinggung soal implementasi program CSR, PTNNT merupakan perusahaan tambang yang berkali-kali mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena kiprahnya menyalurkan program itu secara berkelanjutan untuk mensejahterahkan masyarakat.

PTNNT mengimplementasikan CSR pada tiga pemerintahan di NTB, meliputi Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan KSB.

Terkait implementasi program CSR, PTNNT sebelumnya telah memperbaharui perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai bentuk peran serta PTNNT untuk pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi MBR di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Perjanjian ini merupakan bentuk realisasi kerja sama antara Kemenpera dengan Pemkab KSB dan PTNNT yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam membebaskan Kabupaten Sumbawa Barat dari rumah tidak layak huni menjadi layak huni, di mana PT Newmont berkomitmen untuk menyerahkan dana bantuan Rp24,7 miliar kepada MBR.

Dana bantuan ini akan digunakan untuk pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di delapan kecamatan di KSB, yang terdiri atas 3.883 unit rumah.

Tempat tinggal sebanyak itu terdiri atas 3.000 rumah yang menerima bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta lewat alokasi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kemenpera untuk peningkatan kualitas rumah yang telah dilaksanakan pada tahun 2012, dan pembangunan baru (rehab total) 883 rumah yang masing-masing menerima Rp11 juta.

"Sebagai bagian dari masyarakat KSB, kami berharap program ini dapat terlaksana tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu sehingga seluruh masyarakat KSB dapat memiliki rumah yang layak huni," ujar Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, menambahkan.

Ia mengatakan, program ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar tambang Batu Hijau, KSB.