Makassar (ANTARA) - Praktisi hukum yang juga mantan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Hendrayana mengatakan pelanggaran karya jurnalistik bukan kejahatan, tetapi pelanggaran etik.
Hendrayana pada workshop Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) yang mengusung tema "Jurnalisme di Era Kenormalan Baru" yang digelar secara virtual, Rabu, mengatakan pelanggaran karya jurnalistik yang dikenal dengan istilah delik pers itu merupakan tindakan pidana yang berhubungan dengan pers. Dalam KUHP pasal-pasal yang berkaitan dengan delik pers terdapat 32 pasal.
Menurut dia, delik pers sebenarnya bukan terminologi hukum, tapi dalam praktik muncul karena diperkenalkan oleh Pasal 61 dan 62 KUHP tentang ancaman kejahatan percetakan. Pasal ini kemudian menjadi pintu masuk munculnya delik pers.
"Suatu tindakan bisa jadi tindak pidana pers jika memenuhi tiga unsur," kata mantan tenaga ahli hukum di Komisi Penyiaran Indonesia itu pula.
Ketiga unsur tersebut adalah harus dilakukan dengan barang cetakan, harus merupakan pernyataan pikiran atau perasaan (sengaja dan bukan dipaksa), dan harus ternyata bahwa publikasi itu merupakan suatu syarat untuk menumbuhkan kejahatan.
Pada kesempatan itu, Hendrayana juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis yang terkena jeratan hukum, seperti memberitahukan pimpinan redaksi di tempat kerja, membuat kronologis permasalahan, mengumpulkan bahan-bahan berita dan bukti rekaman, data-data sumber berita, dan menyiapkan saksi-saksi meringankan.
Sedangkan jika jurnalis dipanggil sebagai saksi/tersangka, diminta untuk jeli memeriksa surat panggilan, memberitahukan ke atasan, menyiapkan semua dokumen berita yang dipermasalahkan, gunakan hak tolak jika polisi meminta menyebutkan nara sumber dan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan Dewan Pers untuk menilai berita yang dipersoalkan.
Pemateri lainnya pada webinar yang digelar LPDS itu, pakar etika pers dan hukum pers Wina Armada Sukardi SH MH membahas makalah berjudul Menakar Kembali KEJ.
Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Hoaks bukan cuma kesalahan pemilik akun
Rabu, 30 Juni 2021 16:25
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21