Ketua MPR siap jadikan rumah aspirasinya cabang LPSK

id LPSK,Rumah Aspirasi,Anggota MPR

Ketua MPR siap jadikan rumah aspirasinya cabang LPSK

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (dua kanan) menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan membuka kantor cabang di berbagai daerah bekerja sama dengan Rumah Aspirasi yang dimiliki para anggota MPR RI di daerah pemilihannya masing-masing.

"Dengan menggandeng anggota MPR yang tersebar di seluruh Indonesia, LPSK bisa mengoptimalkan pelayanan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban. Masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau korban tidak harus datang langsung ke Jakarta, tetapi bisa mendatangi cabang LPSK yang berada di Rumah Aspirasi anggota MPR RI," ujar Bamsoet (panggilan akrab Ketua MPR RI) usai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dikutip dari keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bamsoet menjelaskan saat ini dirinya memiliki Rumah Aspirasi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah 7 yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. "Pada tahap awal, Rumah Aspirasi saya yang berada di Kabupaten Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara siap digunakan sebagai cabang LPSK di daerah tersebut. LPSK bisa memanfaatkan salah satunya sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Kasus kekerasan seksual ini masih banyak dijumpai di berbagai daerah," kata Bamsoet.

Ia memaparkan sepanjang tahun 2022, LPSK menerima sebanyak 7.777 permohonan perlindungan saksi dan korban. Jumlah tersebut meningkat 232 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 2.341 permohonan.

Baca juga: Layanan penanggulangan kanker butuh dukungan semua pihak
Baca juga: Anggota MPR minta pelajar manfaatkan beasiswa pendidikan


"Dari jumlah tersebut, ada 6.104 pengajuan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penelaahan. Jumlah pemohon terbanyak terkait tindak pidana pencucian uang, yakni ada 3.725 kasus mengenai investasi ilegal robot trading. Sementara jumlah pemohon terbanyak kedua adalah ihwal pelanggaran HAM berat sebanyak 600 pemohon," kata Bamsoet.