Wali kota: Penghargaan UHC meningkatkan pelayanan kesehatan prima warga

id Wali Kota Mataram,UHC,Kesehatan

Wali kota: Penghargaan UHC meningkatkan pelayanan kesehatan prima warga

Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman (kanan) menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kanan) di Balai Sudirman Jakarta (14/3/2023). ANTARA/HO-Kominfo Kota Mataram

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan keberhasilan daerah itu meraih penghargaan UHC (Universal Health Coverage) karena cakupan peserta BPJS Kesehatan 97,49 persen menjadi motivasi meningkatkan dan memberikan pelayanan kesehatan secara prima kepada warga.

"Alhamdulillah, kita bersyukur atas capaian ini. Namun keberhasilan ini hendaknya bisa cambuk serta diimplementasikan dengan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tindak lanjut keberhasilan Pemerintah Kota Mataram meraih Penghargaan Anugerah Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat karena cakupan BPJS Kesehatan di daerah itu mencapai 97,49 persen.

Penghargaan itu diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman di Balai Sudirman Jakarta (14/3), bersama 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota di Indonesia.

Dia mengatakan UHC merupakan program jaminan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses dan manfaat jaminan kesejahteraan bidang kesehatan yang berkualitas, tanpa terkendala biaya.

Penghargaan UHC merupakan penghargaan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah berhasil mewujudkan implementasi JKN-KIS di wilayahnya dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 95 persen dari total penduduk.

"Karena itu, layanan UHC ini harus disosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak ragu lagi berobat ke fasilitas kesehatan yang setelah kita siapkan ketika mengalami gangguan kesehatan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Sudirman mengatakan kemudahan yang didapat setelah UHC BPJS Kesehatan yakni masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit bisa langsung ke rumah sakit tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tinggal menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke pihak rumah sakit untuk dilakukan pengecekan. Jika belum terakomodasi, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) di rumah sakit akan melakukan pendataan agar warga bersangkutan bisa terlayani.

"Jadi sekarang usulannya tidak lagi di kami, melainkan di Dinas Kesehatan. Yang kami lakukan di sini untuk program UHC, memfasilitasi usulan sasaran BPJS Kesehatan UHC dari kelurahan untuk Dinkes mengacu pada DTKS," katanya.