Hanya saja lanjutnya ketika ini sudah tidak ada persoalan setelah lepas dari PT Gili Trawangan Indah (GTI), masyarakat yang tahu bahwa ternyata lahan tersebut milik pemerintah akhirnya beralih untuk bekerjasama dengan pemerintah bukan lagi kepada oknum.
Namun setelah ini dikerjasamakan, ternyata pemerintah provinsi dilarang bekerjasama kepada pihak yang sudah memanfaatkan lama lahan tersebut.
"Sudah lama mereka manfaatkan kenapa harus kerjasama sama mereka lagi," terang Gubernur NTB.
Namun demikian persoalan aset di Gili Trawangan ini kata gubernur bukan pada persoalan hukum semata tetapi juga sosial. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak ingin mengedepankan hukum terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan di kawasan wisata tersebut.
Meski begitu lanjutnya, kalau ada aspirasi pemerintah provinsi tentu siap menampung. Tetapi kalau sudah ingin meminta atau menerbitkan SHM itu di luar kemampuan pemerintah provinsi. Karena yang berhak memberikan atau menerbitkan adalah pemerintah pusat.
"Masalah-masalah ini lah yang dikonsultasikan ke KPK, jangan sampai kita konsultasi itu melawan hukum," katanya.
Berita Terkait
Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Rabu, 18 Desember 2024 15:07
Satpol PP razia rokok ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara
Kamis, 14 November 2024 17:52
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Kemarin, krisis air di Gili Trawangan, korupsi perjalanan dinas hingga penanganan disabilitas di NTB
Sabtu, 2 November 2024 10:14
Krisis air berdampak terhadap tamu hotel di kawasan Lombok Utara
Jumat, 1 November 2024 21:11
Dispar: Pembatasan kunjungan bukan solusi atasi krisis air di Gili Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:56
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03