Pemprov NTB konsultasi ke KPK soal sengkarut aset Gili Trawangan

id Gili Trawangan,Aset NTB Gili Trawangan,Aset gili trawangan,KPK Gili Trawangan,NTB,Gubernur NTB,Gubernur NTB Gili Trawangan

Pemprov NTB konsultasi ke KPK soal sengkarut aset Gili Trawangan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Hanya saja lanjutnya ketika ini sudah tidak ada persoalan setelah lepas dari PT Gili Trawangan Indah (GTI), masyarakat yang tahu bahwa ternyata lahan tersebut milik pemerintah akhirnya beralih untuk bekerjasama dengan pemerintah bukan lagi kepada oknum.

Namun setelah ini dikerjasamakan, ternyata pemerintah provinsi dilarang bekerjasama kepada pihak yang sudah memanfaatkan lama lahan tersebut.

"Sudah lama mereka manfaatkan kenapa harus kerjasama sama mereka lagi," terang Gubernur NTB.

Namun demikian persoalan aset di Gili Trawangan ini kata gubernur bukan pada persoalan hukum semata tetapi juga sosial. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak ingin mengedepankan hukum terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan di kawasan wisata tersebut.

Meski begitu lanjutnya, kalau ada aspirasi pemerintah provinsi tentu siap menampung. Tetapi kalau sudah ingin meminta atau menerbitkan SHM itu di luar kemampuan pemerintah provinsi. Karena yang berhak memberikan atau menerbitkan adalah pemerintah pusat.

"Masalah-masalah ini lah yang dikonsultasikan ke KPK, jangan sampai kita konsultasi itu melawan hukum," katanya.