Pemprov NTB konsultasi ke KPK soal sengkarut aset Gili Trawangan

id Gili Trawangan,Aset NTB Gili Trawangan,Aset gili trawangan,KPK Gili Trawangan,NTB,Gubernur NTB,Gubernur NTB Gili Trawangan

Pemprov NTB konsultasi ke KPK soal sengkarut aset Gili Trawangan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi terkait sengkarut aset lahan seluas 75 hektare milik pemerintah provinsi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Tim sudah berangkat ke KPK untuk berkonsultasi," kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah di Mataram, Selasa.

Baca juga: Pemprov NTB: tak ada penjualan aset di Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Baca juga: Kejati NTB menelusuri kerugian perkara korupsi aset Gili Trawangan


Ia mengatakan selama ini KPK ikut mengawal proses aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang berada di Gili Trawangan.

"Bagaimanapun ini prestasi besar KPK bukan hanya menangkap-menangkap korupsi tetapi mencegah bocornya uang negara. Karena program keberhasilan KPK jadi semua tindakan kita dikonsultasikan ke KPK," ujarnya.

Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB membantah lahan milik Pemprov NTB tersebut sudah dimiliki Warga Negara Asing (WNA).

"Begini, memang ada WNA tapi yang kerjasama itu istrinya karena menikah sama orang luar negeri atau suaminya dari luar negeri. Itu kebetulan saja istrinya atau suaminya bule buka usaha," ucapnya.