Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi terkait sengkarut aset lahan seluas 75 hektare milik pemerintah provinsi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Tim sudah berangkat ke KPK untuk berkonsultasi," kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah di Mataram, Selasa.
Baca juga: Pemprov NTB: tak ada penjualan aset di Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Baca juga: Kejati NTB menelusuri kerugian perkara korupsi aset Gili Trawangan
Ia mengatakan selama ini KPK ikut mengawal proses aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang berada di Gili Trawangan.
"Bagaimanapun ini prestasi besar KPK bukan hanya menangkap-menangkap korupsi tetapi mencegah bocornya uang negara. Karena program keberhasilan KPK jadi semua tindakan kita dikonsultasikan ke KPK," ujarnya.
Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB membantah lahan milik Pemprov NTB tersebut sudah dimiliki Warga Negara Asing (WNA).
"Begini, memang ada WNA tapi yang kerjasama itu istrinya karena menikah sama orang luar negeri atau suaminya dari luar negeri. Itu kebetulan saja istrinya atau suaminya bule buka usaha," ucapnya.
Berita Terkait
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Tim SAR evakuasi mayat wisatawan di kawasan Pantai Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 19:53
Wisatawan Irlandia ditemukan tewas di Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 18:53
Pemkab Lombok Utara dan TNI-Polri bersihkan sampah di Gili Trawangan NTB
Sabtu, 3 Februari 2024 6:39
Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
Selasa, 23 Januari 2024 17:32
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Tim SAR Mataram evakuasi korban kecelakaan perahu di Gili Meno Lombok
Senin, 1 Januari 2024 16:07
Gubernur NTB meminta pelayanan wisatawan Gili Tramena menjadi prioritas
Jumat, 8 Desember 2023 18:44