Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi terkait sengkarut aset lahan seluas 75 hektare milik pemerintah provinsi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Tim sudah berangkat ke KPK untuk berkonsultasi," kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah di Mataram, Selasa.
Baca juga: Pemprov NTB: tak ada penjualan aset di Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Baca juga: Kejati NTB menelusuri kerugian perkara korupsi aset Gili Trawangan
Ia mengatakan selama ini KPK ikut mengawal proses aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang berada di Gili Trawangan.
"Bagaimanapun ini prestasi besar KPK bukan hanya menangkap-menangkap korupsi tetapi mencegah bocornya uang negara. Karena program keberhasilan KPK jadi semua tindakan kita dikonsultasikan ke KPK," ujarnya.
Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB membantah lahan milik Pemprov NTB tersebut sudah dimiliki Warga Negara Asing (WNA).
"Begini, memang ada WNA tapi yang kerjasama itu istrinya karena menikah sama orang luar negeri atau suaminya dari luar negeri. Itu kebetulan saja istrinya atau suaminya bule buka usaha," ucapnya.
Hanya saja lanjutnya ketika ini sudah tidak ada persoalan setelah lepas dari PT Gili Trawangan Indah (GTI), masyarakat yang tahu bahwa ternyata lahan tersebut milik pemerintah akhirnya beralih untuk bekerjasama dengan pemerintah bukan lagi kepada oknum.
Namun setelah ini dikerjasamakan, ternyata pemerintah provinsi dilarang bekerjasama kepada pihak yang sudah memanfaatkan lama lahan tersebut.
"Sudah lama mereka manfaatkan kenapa harus kerjasama sama mereka lagi," terang Gubernur NTB.
Namun demikian persoalan aset di Gili Trawangan ini kata gubernur bukan pada persoalan hukum semata tetapi juga sosial. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak ingin mengedepankan hukum terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan di kawasan wisata tersebut.
Meski begitu lanjutnya, kalau ada aspirasi pemerintah provinsi tentu siap menampung. Tetapi kalau sudah ingin meminta atau menerbitkan SHM itu di luar kemampuan pemerintah provinsi. Karena yang berhak memberikan atau menerbitkan adalah pemerintah pusat.
"Masalah-masalah ini lah yang dikonsultasikan ke KPK, jangan sampai kita konsultasi itu melawan hukum," katanya.
Berita Terkait
Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:36
Tipidter tidak bahas kerugian kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:27
Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih
Rabu, 1 Mei 2024 6:53
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Tim SAR evakuasi mayat wisatawan di kawasan Pantai Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 19:53
Wisatawan Irlandia ditemukan tewas di Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 18:53
Pemkab Lombok Utara dan TNI-Polri bersihkan sampah di Gili Trawangan NTB
Sabtu, 3 Februari 2024 6:39
Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
Selasa, 23 Januari 2024 17:32