Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemrov) Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak ada aset milik pemerintah provinsi yang diperjualbelikan di Gili Trawangan.
"Aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan hanya dikerjasamakan dengan pihak lain, tidak diperjualbelikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Ia mengatakan isu yang berkembang, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar.
"Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing," tegasnya.
Sekalipun ada nama warga negara asing, kata Rudy tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
"Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing," ujarnya.
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih
Rabu, 1 Mei 2024 6:53
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Tim SAR evakuasi mayat wisatawan di kawasan Pantai Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 19:53
Wisatawan Irlandia ditemukan tewas di Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 18:53
Pemkab Lombok Utara dan TNI-Polri bersihkan sampah di Gili Trawangan NTB
Sabtu, 3 Februari 2024 6:39
Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
Selasa, 23 Januari 2024 17:32
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Tim SAR Mataram evakuasi korban kecelakaan perahu di Gili Meno Lombok
Senin, 1 Januari 2024 16:07