Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemrov) Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak ada aset milik pemerintah provinsi yang diperjualbelikan di Gili Trawangan.
"Aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan hanya dikerjasamakan dengan pihak lain, tidak diperjualbelikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Ia mengatakan isu yang berkembang, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar.
"Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing," tegasnya.
Sekalipun ada nama warga negara asing, kata Rudy tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
"Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing," ujarnya.
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.
Berita Terkait
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Kemarin, krisis air di Gili Trawangan, korupsi perjalanan dinas hingga penanganan disabilitas di NTB
Sabtu, 2 November 2024 10:14
Krisis air berdampak terhadap tamu hotel di kawasan Lombok Utara
Jumat, 1 November 2024 21:11
Dispar: Pembatasan kunjungan bukan solusi atasi krisis air di Gili Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:56
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03
KPK tindak lanjuti laporan dugaan korupsi penyediaan air di Gili Trawangan
Jumat, 1 November 2024 15:23
Dua terdakwa eksploitasi air di Trawangan divonis 1 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 18:31