Pemprov NTB: tak ada penjualan aset di Gili Trawangan

id Gili trawangan,Aset NTB gili trawangan,Aset gili trawangan,Pemprov NTB

Pemprov NTB: tak ada penjualan aset di Gili Trawangan

Gili Trawangan (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemrov) Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak ada aset milik pemerintah provinsi yang diperjualbelikan di Gili Trawangan.

"Aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan hanya dikerjasamakan dengan pihak lain, tidak  diperjualbelikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu.

Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan

Ia mengatakan isu yang berkembang, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar.

"Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing," tegasnya.

Sekalipun ada nama warga negara asing, kata Rudy tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.

"Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing," ujarnya.

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.