Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemrov) Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak ada aset milik pemerintah provinsi yang diperjualbelikan di Gili Trawangan.
"Aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan hanya dikerjasamakan dengan pihak lain, tidak diperjualbelikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Ia mengatakan isu yang berkembang, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar.
"Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing," tegasnya.
Sekalipun ada nama warga negara asing, kata Rudy tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
"Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing," ujarnya.
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.
Berita Terkait
Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
Kamis, 12 September 2024 17:33
Turis asal Korea ditemukan tewas mengapung di Gili Trawangan Lombok
Minggu, 8 September 2024 14:54
Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:16
KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:15
Kejati NTB ajukan pencekalan dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan
Selasa, 3 September 2024 18:02
Wisata papan dayung di Gili Trawangan
Jumat, 23 Agustus 2024 9:58
Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Kamis, 22 Agustus 2024 17:13
Tingkat produksi sampah di destinasi wisata Gili Trawangan
Rabu, 21 Agustus 2024 11:05