Dalam proses kerja sama, tim satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan Gili Trawangan, dan telah dilakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula yang tepat tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.
"Untuk itu, dalam waktu dekat ini instansi terkait dengan lahan ini, akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.
Berita Terkait
Polisi sita 2,2 kilogram jamur ajaib dari Gili Trawangan Lombok Utara
Kamis, 9 Mei 2024 11:09
Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:36
Tipidter tidak bahas kerugian kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:27
Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih
Rabu, 1 Mei 2024 6:53
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Tim SAR evakuasi mayat wisatawan di kawasan Pantai Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 19:53
Wisatawan Irlandia ditemukan tewas di Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 18:53
Pemkab Lombok Utara dan TNI-Polri bersihkan sampah di Gili Trawangan NTB
Sabtu, 3 Februari 2024 6:39