Dalam proses kerja sama, tim satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan Gili Trawangan, dan telah dilakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula yang tepat tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.
"Untuk itu, dalam waktu dekat ini instansi terkait dengan lahan ini, akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.