Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan

id Gili Trawangan,korupsi aset gili trawangan,aset gili trawangan,audit BPKP gili trawangan,BPKP,Kejati NTB,NTB,aset,GTI

Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan aset milik pemerintah provinsi yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa langkah menggandeng BPKP itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menguatkan alat bukti perkara.

"Jadi, untuk memperkuat alat bukti, salah satunya terkait kerugian negara, kami menggandeng BPKP," kata Ely.

Dia menyatakan bahwa penyidik kini secara intensif berkoordinasi dengan BPKP. Materi penyidikan yang berkaitan dengan kebutuhan audit masih menjadi bahan diskusi dengan BPKP.

"Apa yang jadi kebutuhan audit, itu kami berikan dan masih dalam pembahasan diskusi bersama BPKP," ujarnya.

Dalam pembahasan dengan tim audit pun, jelas dia, ada beberapa hal yang mesti dilakukan pendalaman dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan data lapangan.

"Jadi, pemeriksaan masih jalan, tetapi lebih kepada kebutuhan audit. Ada beberapa kebutuhan dan itu masih dicari," ucap dia.

Kepala Kejati NTB dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengarah ke dugaan pungutan liar (pungli) sewa dan jual beli lahan secara ilegal.