Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan

id Gili Trawangan,korupsi aset gili trawangan,aset gili trawangan,audit BPKP gili trawangan,BPKP,Kejati NTB,NTB,aset,GTI

Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan yang sebelumnya masuk dalam kesepakatan kontrak produksi untuk pemanfaatan hak pengelolaan lahan milik Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa persoalan itu pun muncul pada tahun 1998 sejak PT GTI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan wisata tersebut mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB untuk lahan seluas 65 hektare.

Sejak itu, terindikasi adanya sejumlah pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi. Hal tersebut berkaitan dengan sewa lahan secara masif dan ilegal di Trawangan yang merupakan salah satu kawasan wisata andalan NTB.

Untuk kondisi terkini, sudah terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat dalam menunjang kehidupan pariwisata di Gili Trawangan.

Pemetaan situasi di atas lahan itu pun telah dilakukan pihak kejaksaan sebelum perkara ini masuk ke bidang pidana khusus, yakni saat Kejati NTB mendapatkan amanah dari pemprov sebagai jaksa pengacara negara dalam penyelamatan dan penerbitan aset di kawasan wisata tersebut.

Upaya penyelamatan aset ini pun menjadi harapan pemerintah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah yang berpotensi memberikan keuntungan dengan perkiraan mencapai puluhan miliar per tahun.