Bawaslu Lombok Tengah mengevaluasi hasil pengawasan DPS Pemilu 2024

id Bawaslu Lombok Tengah ,DPS Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Tengah mengevaluasi hasil pengawasan DPS Pemilu 2024

Papan nama Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Akhyar

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat koordinasi dalam rangka mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.

"Beberapa temuan masalah daftar pemilih pada saat coklit (pencocokan dan penelitian) belum ditindaklanjuti oleh KPU Lombok Tengah," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Fauzan Hadi usai acara rapat koordinasi tersebut di Praya, Senin.

Ia mengatakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil coklit daftar pemilih yang telah dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Namun, temuan masalah daftar pemilih seperti warga yang sudah menikah di bawah umur tidak dimasukkan dalam daftar pemilih dan pemilih siluman belum dihapus, serta warga yang tidak memiliki identitas kependudukan tidak dimasukkan dalam daftar pemilih. Jumlah sekitar puluhan," katanya.

Selain itu, kata dia, dari hasil pengawasan belum singkronisasi daftar pemilih potensial dengan jumlah data pemilih aktif dan sebanyak 22 ribu daftar pemilih potensial yang terdaftar, namun tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Sedangkan hasil coklit yang telah dilakukan itu, jumlah pemilih yang terdaftar itu sebanyak 779.351 pemilih atau bertambah 24.366 pemilih dari jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan Lombok Tengah 754.895 pemilih.

"Hari ini kita melakukan evaluasi sebelum dilakukan rapat pleno di tingkat kabupaten oleh KPU pada pekan ini," katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.