Penurunan atribut parpol karena masa waktunya sudah habis

id Satpol PP ,Partai politik ,Lebaran

Penurunan atribut parpol karena masa waktunya sudah habis

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa penurunan atribut partai politik berupa bendera, spanduk, dan baliho karena waktu perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah selesai.

"Yang ucapan bulan Ramadhan kan sudah waktunya turun, kan sudah lewat bulan Ramadhannya sudah selesai, walaupun di situ ada wajah-wajah yang terpampang, tapi kan ucapan bulan Ramadhan sudah selesai," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis.

Kata Arifin, jika pihak terkait tidak menurunkan atribut yang masa waktunya sudah habis secara mandiri, maka Satpol PP yang akan menurunkan.
 
"Jadi termasuk bendera-bendera, sudah waktunya kan pemasangan bendera itu ada waktunya. Misalnya minta waktu dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, sebaiknya batas waktu yang sudah terlewati itu organisasi manapun yang pasang sesuai dengan suratnya itu harusnya menurunkan sendiri, tapi kalau tak diturunkan ya kita juga turunin," jelas Arifin.
 
Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut partai politik (parpol) berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri tersebut dilakukan di Fly Over Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.

Baca juga: KPU sosialisasikan aturan baru pencalonan DPRD ke parpol di Bali
Baca juga: Kemenkumham sosialisasi pengesahan badan hukum parpol

"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Nurul.