Perlindungan anak di ruang digital perlu pendekatan holistik

id Arifah Fauzi,perlindungan anak di ruang digital ,PP TUNAS,Perlindungan Anak

Perlindungan anak di ruang digital perlu pendekatan holistik

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (kiri) bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat penandatanganan nota kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang holistik dan lintas sektor.

"Implementasi PP Tunas harus menjadi prioritas nasional. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen semua pihak, termasuk sektor swasta, pelaku industri digital, dan organisasi masyarakat sipil yang telah mendukung upaya ini. Perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang holistik dan lintas sektor," kata dia di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan anak-anak, yang tidak hanya memberikan peluang besar bagi mereka untuk memperoleh informasi, berekspresi, dan berpartisipasi aktif, tetapi juga membawa berbagai risiko.

Baca juga: Menteri PPPA mengajak anak-anak terlibat aktif menjaga lingkungan

"Kita tidak bisa mengabaikan ancaman paparan konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi seksual berbasis online, serta perundungan digital yang kian meningkat. Perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat sama seperti di dunia nyata. Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memberikan ruang aman bagi anak di dunia digital," ujar dia.

Baca juga: KemenPPPA meminta DAK PPA tetap dialokasikan pada 2026-2029

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan perspektif pelindungan anak.

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengedepankan prinsip perlindungan anak, mulai dari tahap perancangan sistem, pengelolaan data pribadi anak, mekanisme pelaporan konten berbahaya, hingga penyediaan fitur dan layanan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang anak.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.