Menteri PPPA Arifah kecam kekerasan seksual dan eksplotasi anak

id Arifah Fauzi,kekerasan seksual,Arifatul Choiri Fauzi,Banggai Kepulauan

Menteri PPPA Arifah kecam kekerasan seksual dan eksplotasi anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras tindak kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh para pelaku terhadap seorang siswi kelas 5 sekolah dasar di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

"Kami prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yaitu orang tua kandung, kakak kandung, dan lima pelaku lainnya. Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Menteri PPPA mengapresiasi gerak cepat dari berbagai pihak yang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan telah menjalani pemeriksaan medis, serta memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA minta orang tua waspada lindungi anaknya

Pendampingan kasus ini telah dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan bekerja sama dengan Dinas Sosial Banggai Kepulauan, baik kepada korban maupun kepada dua terlapor berusia anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum.

"UPTD PPA Sulteng sedang menjadwalkan pemeriksaan psikologis kepada korban dan bersama dengan Dinas P3P2KB Banggai Kepulauan sedang melakukan upaya untuk mengakseskan korban beserta adiknya di Sentra Kemensos sebagai salah satu langkah untuk memastikan pengasuhan anak kedepannya," ujarnya.

Baca juga: Kementerian PPPA menegaskan komitmen pemerintah hargai pandangan anak

Sebelumnya, Polres Banggai Kepulauan menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi yang dialami oleh siswi berusia 11 tahun.

Para tersangka adalah ayah kandung, ibu kandung, kakak kandung, pacar korban, dan empat laki-laki hidung belang.

Dari delapan tersangka, ada dua tersangka yang tidak ditahan karena masih berusia anak.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.