BP3TKI NTB Fasilitasi Pembayaran Hak TKW Dianiaya

id TKW Dianiaya

"Dengan begitu BNP2TKI nanti akan memfasilitasi bagaimana supaya hak-hak Kunep bisa dibayarkan, termasuk dugaan penganiayaan oleh majikannya berdasarkan hasil visum dokter,"
Mataram, (Antara NTB) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat memfasilitasi proses pembayaran hak-hak Kunep (30), tenaga kerja wanita asal Kabupaten Lombok Utara, yang diduga dianiaya majikan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Staf Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Musleh, di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melihat kondisi tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga dianiaya tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

"Saya datang bersama dengan Kepala BP3TKI NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Utara, dan Kepala Cabang PT Trisula Bintang Mandiri, yang memberangkatkan Kunep ke Dubai, Uni Emirat Arab," katanya.

Pada saat kunjungan tersebut, kata dia, Kepala Cabang PT Trisula Bintang Mandiri siap untuk mengurus proses pembayaran hak-hak Kunep, seperti pengembalian biaya kepulangannya dari Dubai, pencairan klaim asuransi dan pembayaran sisa gaji yang belum dibayarkan oleh majikannya.

Kunep, warga Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, pulang ke kampung halamannya dalam kondisi sedang sakit, sehingga dirawat di Puskesmas Kayangan, sebelum dirujuk ke RSUD Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

TKW malang itu harus dirujuk ke RSUD Tanjung untuk mendapatkan transfusi darah karena mengalami anemia dan menyembuhkan bekas luka di sekujur tubuhnya.

Musleh mengatakan, Kepala Cabang PT Trisula Bintang Mandiri akan bersurat ke kantor pusatnya untuk memberikan informasi kepada pimpinannya terkait dengan adanya TKW yang bermasalah dan harus mendapatkan perhatian.

"Nanti surat itu juga ditembuskan ke BP3TKI NTB, Disnakertrans NTB, Disnakertrans Kabupaten Lombok Utara, dan Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur selaku tempat pendaftaran pemberangkatan, serta kepada pihak keluarga," ujarnya.

Setelah menerima surat dari kantor cabangnya di NTB, kata dia, Pimpinan PT Trisula Bintang Mandiri wajib menindaklanjuti dengan melaporkan permasalahan yang terjadi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Dengan begitu BNP2TKI nanti akan memfasilitasi bagaimana supaya hak-hak Kunep bisa dibayarkan, termasuk dugaan penganiayaan oleh majikannya berdasarkan hasil visum dokter," kata Musleh.

Seperti diketahui, Kunep pulang ke kampung halamannya seorang diri dengan bekal gaji sebesar 4.000 Riyal Arab Saudi, yang diberikan oleh pihak majikannya. Padahal seharusnya dia memperoleh gaji selama setahun bekerja sebesar 9.000 Riyal Arab Saudi. (*)