Mataram (ANTARA) - Seorang anak berinisial AT (7) menjadi korban kekerasan ayah kandungnya, AS (33) di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram.
"Tersangka bernisial AS (33) melakukan tindakan penganiayaan dengan menampar pelipis kiri korban menggunakan tangan kosong, ketika korban sedang berada di tempat ngaji," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa ST SIK, Rabu.
Belum puas dengan perbuatannya, jelasnya, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan langsung memukul korban menggunakan ikat pinggang sebanyak dua kali di bagian paha sebelah kiri sesampai di rumahnya.
"Setelah itu, tersangka juga memukul korban menggunakan sapu lidi di bagian paha secara bergantian dan menghina korban dengan umpatan," katanya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan dari keterangan saksi, tersangka diduga kerap melakukan penganiayaan kepada korban sejak ditinggal istri bekerja sebagai TKW di Saudi Arabia dari dua tahun lalu.
Ia menjelaskan tindak pidana kekerasan ini terungkap, setelah nenek korban mengetahui peristiwa itu dan langsung menegurnya tetapi tersangka malah melakukan perlawanan.
"Atas peristiwa itu, nenek korban merasa tidak terima akan tindakan tersangka sehingga membawa korban ke Polresta Mataram untuk segera melaporkan tersangka ke pihak berwajib," kata Kadek Adi.
Dari hasil visum korban juga menyatakan adanya luka lebam akibat benda tumpul. "Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.