Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di luar negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah.
"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS. "Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," imbuhnya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.