Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan dari 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 sebanyak 13 parpol telah melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD di daerah setempat.
"Lima parpol dijadwalkan melakukan pendaftaran sore ini (Minggu,red) pukul 16.00 WITA," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, di Praya, Minggu.
Ia mengatakan, 13 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dan berkas yang diajukan dinyatakan lengkap yakni PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PSI, PPP, Golkar, PBB, Demokrat, Gerindra, Hanura, PKN dan PKB.
Sedangkan 5 parpol yang belum dan dijadwalkan melakukan pendaftaran bakal caleg di hari terakhir batas pendaftaran yakni Partai Buruh, Garuda, Ummat, Perindo dan Gelora. "Pendaftaran ditutup tanggal 14 Mei pukul 23.59 WITA," ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya siap melayani pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan aturan.
"Kapanpun mereka datang melakukan pendaftaran, kita tetap siap menerima sampai pukul 23.59 WITA," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Ia mengatakan, jumlah DPSHP Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih.
"Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," ujarnya.
Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di luar negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah.
"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS. "Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," imbuhnya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.