Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan pemerasan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap salah satu perusahaan swasta dengan modus mengancam akan melakukan ekspose melalui pemberitaan.
"Jadi, kalau pihak perusahaan tidak menyerahkan uang, kedua pelaku ini akan mengumumkan permasalahan di internal perusahaan itu melalui pemberitaan di media massa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Uang yang diminta kedua pelaku pun sebanyak Rp60 juta. Permintaan dilayangkan kepada pihak korban melalui surat yang menyertakan informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut.
Korban yang mendapatkan surat ancaman, jelas Yogi, langsung menghubungi Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Dari adanya laporan, kami membantu korban untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan saat korban bertemu dengan kedua pelaku di sebuah restoran yang ada di Kota Mataram.
"Jadi, Senin (15/5) malam, kami tangkap keduanya sesaat setelah korban dari pihak perusahaan menyerahkan uang" kata dia.
Lebih lanjut, Yogi meyakinkan bahwa kedua pelaku berinisial RH (28), dan IR (24) kini telah mendekam di Rutan Polresta Mataram. Barang bukti berupa uang Rp13 juta yang diberikan korban kepada kedua pelaku turut diamankan.
"Surat ancaman yang diberikan kepada korban juga turut kami sertakan sebagai barang bukti," ujarnya.
Dari proses pemeriksaan, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Peras investor, Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka
Jumat, 3 Mei 2024 13:43
Kajati Bali sebut pemerasan oleh Bendesa Adat merusak iklim investasi
Kamis, 2 Mei 2024 20:23
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Bareskrim harapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 10:09
Polisi tangkap dua oknum wartawan peras kades
Rabu, 21 Februari 2024 4:15
Polres Pamekasan Jatim menangkap oknum wartawan lakukan pemerasan
Kamis, 1 Februari 2024 18:45
Pakar hukum Yusril mengingatkan soal bukti kasus pemerasan Firli Bahuri
Senin, 15 Januari 2024 17:29
KPK belum menerima Keppres pemberhentian Firli Bahuri
Sabtu, 25 November 2023 6:42