KPK menyerahkan pegawai gadungan ke Polres Kabupaten Bogor

id KPK ,Pegawai KPK gadungan ,Pemerasan ,Pemkab Bogor,Polres Kabupaten Bogor ,KPK gadungan

KPK menyerahkan pegawai gadungan ke Polres Kabupaten Bogor

Pegawai KPK gadungan berinisial YS (baju coklat) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas dari Polres Kabupaten Bogor pada Jumat dini hari (26/7/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari menyerahkan pegawai KPK gadungan berinisial YS ke Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, YS meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih pada pukul 00.05 WIB.

YS meninggalkan ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas. Yang bersangkutan kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan berkelir hitam dan pelat dinas Polri VIII 15-30.

Selain menyerahkan YS, KPK juga menyerahkan satu unit mobil mewah berkelir putih yang disita petugas KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap YS pada Kamis siang.

KPK pada Kamis sore menyampaikan telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.


 
KPK menyerahkan satu unit Porsche yang disita dari pegawai KPK gadungan berinisial YS ke Polres Kabupaten Bogor pada Jumat dini hari (26/7/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pada Kamis pagi, pihaknya menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS dan atas laporan itu KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

Baca juga: KPK siap buktikan perbuatan pidana terdakwa pungli
Baca juga: KPK sita Rp36 miliar terkait korupsi mantan Bupati Langkat


Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu unit kendaraan berwarna putih. Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," ujar Tessa.