Selain melihat gaji tersebut, korban tergiur dengan pemberian uang fit (modal pemberangkatan) Rp3 juta serta adanya pelunasan utang Rp1,5 juta dari tersangka.
"Dari adanya kasus ini kami berharap bisa menjadi bahan pembelajaran masyarakat, khususnya calon PMI. Jangan butakan diri kita dengan mengabaikan keamanan dan keselamatan jiwa saat bekerja di luar negeri. Baiknya, ikuti prosedur yang ada," kata dia.
Lebih lanjut, Pujawati menyampaikan bahwa pihaknya melalui Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO Polda NTB akan terus berupaya melakukan upaya penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi korban aksi TPPO di daerah sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keberadaan dari Satgasda TPPO Polda NTB ini pun diyakini Pujawati sebagai bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada para pahlawan devisa tersebut.
"Oleh karena itu, kami harap masyarakat mendukung upaya kami ini agar tidak ada lagi korban TPPO dari kalangan PMI kita yang bekerja di luar negeri," ujarnya.